Pulau Menjangan Diusulkan Jadi Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis, Pansus TRAP Tegaskan Pembatasan Komersialisasi
- account_circle 002
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 10 April 2026
Pulau Menjangan Diusulkan Jadi Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis, Pansus TRAP Tegaskan Pembatasan Komersialisasi

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H.,
Bali, indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang dilindungi secara ketat dari ekspansi komersial berskala besar. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan pelestarian nilai spiritual Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pengelolaan Pulau Menjangan tidak boleh hanya berorientasi pada pendekatan administratif maupun ekonomi jangka pendek.
Menurutnya, kawasan tersebut harus diposisikan sebagai ruang perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis sekaligus spiritual.
“Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” ungkap Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga harus hadir sebagai penyelenggara pelayanan publik yang memperhatikan kesejahteraan batin masyarakat. Dalam konteks itu, Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten menetapkan Pulau Menjangan sebagai zona perlindungan yang membatasi aktivitas komersial berskala besar, termasuk pembangunan akomodasi wisata masif.
Menurut Supartha, setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, serta penghormatan terhadap nilai spiritual. Intensitas kunjungan wisata juga perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan agar tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.
Pansus TRAP juga menekankan bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali telah berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Radius kesucian tidak hanya melindungi bangunan pura, tetapi juga lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius masyarakat.
Dalam kerangka kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana yang mencakup kawasan hutan sakral dengan fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Pansus TRAP mengusulkan Pulau Menjangan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi yang bebas dari eksploitasi komersial, sementara kawasan Taman Nasional Bali Barat yang mengelilinginya berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi.
“Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Ia juga menilai penguatan instrumen pengendalian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai rencana. Pengawasan tata ruang harus bersifat preventif dan terintegrasi guna menjaga keberlanjutan lingkungan serta nilai spiritual Bali.
Pansus TRAP berharap kebijakan perlindungan Pulau Menjangan dapat menjadi model pengelolaan ruang berbasis keseimbangan ekologis dan spiritual, sekaligus memastikan tata ruang Bali dikelola secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.
(080)
- Penulis: 002
- Editor: yuli
- Sumber: tim Index
