Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 313
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Garut Pimpin Operasi Yustisi Untuk Mewujudkan Kabupaten Garut Bermasker dan Bebas Covid-19

    Kapolres Garut Pimpin Operasi Yustisi Untuk Mewujudkan Kabupaten Garut Bermasker dan Bebas Covid-19

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Garut,  Senin  21  September  2020   Kapolres Garut Pimpin Operasi Yustisi Untuk Mewujudkan Kabupaten Garut Bermasker dan Bebas Covid-19   JAWA  BARAT,  INDEX  – Dalam rangka mencegah berkembangnya, Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Dede Yudy Ferdiasah, S.IK, M.IK, bersama Forkompimda memimpin Operasi Yustisi, Senin (21/09/2020). AKBP Dede Yudy menyampaikan bahwa pelaksanaan […]

  • Y.O.U Cloud Paint Airy Fixing Lip Tint: Inovasi Lip Tint Multifungsi untuk Tampilan Natural dan Bibir Sehat Sepanjang Hari

    Y.O.U Cloud Paint Airy Fixing Lip Tint: Inovasi Lip Tint Multifungsi untuk Tampilan Natural dan Bibir Sehat Sepanjang Hari

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 24 Juni 2025 Y.O.U Cloud Paint Airy Fixing Lip Tint: Inovasi Lip Tint Multifungsi untuk Tampilan Natural dan Bibir Sehat Sepanjang Hari   Y.O.U Cloud Paint Airy Fixing Lip Tint. (Dok. Y.O.U) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Riasan yang ringan dan natural kini menjadi pilihan utama banyak orang dari berbagai kalangan. Tren effortless beauty semakin […]

  • KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

    KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta ,Jumat 15 Februari 2019 KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto/Ist)     JAKARTA, INDEX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, […]

  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Acara Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Ke Depan

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Acara Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Ke Depan

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 16  Juli  2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Acara Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Ke Depan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Fokus membangun Bali di masa depan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan yang dikomandoi Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, gelar Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025 […]

  • XL Axiata dan Karyawan Biayai Pembangunan Masjid di Magetan

    XL Axiata dan Karyawan Biayai Pembangunan Masjid di Magetan

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  16 Desember 2020.   XL Axiata dan Karyawan Biayai Pembangunan Masjid di Magetan (ki-ka) Ketua Majlis Ta’lim XL Axiata (MTXL), Nashrul Hendarsyah, Kepala Desa Bulugunung, Sutarjo, dan Manajer Funding Rumah Zakat, Ganjar Mutaqien dalam acara peletakan batu pertama pembangunan wakaf Masjid Sadiah binti Hadad Gandadiwirja di Dusun Claket, Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, Sabtu […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 02 Juli 2023 Renungan  Joger  

expand_less