Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Juni 2022   Tindak Lanjut Kerjasama Sister City.Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Walikota Darwin.     Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Tindak lanjut kerjasama Sister City antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Darwin, Walikota Darwin, Konstantine Vatskalis beserta istri mengunjungi Kota Denpasar. Kedatangan Walikota Darwin diterima Alit Wiradana di Kampus Institut Pariwisata […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  31  Agustus  2021   ITB Stikom Bali    

  • Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 13 Mei 2020 Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   ” OTG Masih Jadi Catatan Untuk Peningakatan Kewaspadaan “ BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih naik turun, setelah sebelumnya […]

  • Angkat Tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” Dispar dan BPPD Denpasar Gelar Gathering

    Angkat Tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” Dispar dan BPPD Denpasar Gelar Gathering

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  16  Mei  2025 Angkat Tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” Dispar dan BPPD Denpasar Gelar Gathering   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gathering Pariwisata Kota Denpasar yang mengambil tema “Menjaga Laut, Menata Wisata Bahari” dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025) pagi di atas kapal Phinisi Cruise Benoa yang berlayar di perairan Benoa. Gathering ini digelar oleh Dinas […]

  • Menparekraf: F1PowerBoat Buktikan Danau Toba Layak Jadi Lokasi Event Internasional

    Menparekraf: F1PowerBoat Buktikan Danau Toba Layak Jadi Lokasi Event Internasional

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Balige,  Senin  27   Februari 2023 Menparekraf: F1PowerBoat Buktikan Danau Toba Layak Jadi Lokasi Event Internasional   (Foto/ist)   “Bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja’. Sumatra Utara, indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan ajang balap kapal cepat paling bergengsi dunia F1PowerBoat di Destinasi Pariwisata Super […]

  • Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023

    Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  22  Februari  2022   Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun […]

expand_less