Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  17  Desember  2021

  • Tirta  Moedal 

    Tirta  Moedal 

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jawa Tengah , Minggu 03 Agustus 2025 Tirta  Moedal

  • Wakapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro Daerah Wilayah Hukum Polres Cimahi

    Wakapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro Daerah Wilayah Hukum Polres Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  27  Februari  2021   Wakapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro Daerah Wilayah Hukum Polres Cimahi     JAWA  BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Jabar telah melaksanakan kegiatan pengecekan pos PPKM Mikro, di Pos PPKM Baros, Jalan H. Haris, Kel. Baros Kec. Cimahi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  20  November  2019   Renungan  JOGER  

  • Polda Metro Jaya Serahkan 166 tabung oksigen Sitaan ke Pemprov DKI

    Polda Metro Jaya Serahkan 166 tabung oksigen Sitaan ke Pemprov DKI

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  27  Juli  2021   Polda Metro Jaya Serahkan 166 tabung oksigen Sitaan ke Pemprov DKI Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Menyerahkan Tabung Oksigen Kepada Gubernur DKI Anis Baswedan, Selasa, (27/7/21)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Ratusan tabung oksigen hasil sitaaan kepolisian polres metro jakarta pusat diserahkan ke fasilitas kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : “Cinta Tanah Air Harus Dianggap Bagian dari Keimanan”

    Kabid Humas Polda Jabar : “Cinta Tanah Air Harus Dianggap Bagian dari Keimanan”

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  01  Oktober  2020   Kabid Humas Polda Jabar : “Cinta Tanah Air Harus Dianggap Bagian dari Keimanan”   Staf Humas saat mengikuti giat Binrohtal melaui aplikasi Zoom Meeting di Mapolda Jabar, Kamis pagi (01/10/2020)   JAWA   BARAT,  INDEX  – Bertempat di Masjid Al-Amman Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Kamis pagi (1/10/2020) berlangsung kegiatan […]

expand_less