Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID”. Tukar Guling Mangrove Diduga Bodong

“Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID”. Tukar Guling Mangrove Diduga Bodong

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 329
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Karangasem, Rabu  15  April  2026

“Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID”. Tukar Guling Mangrove Diduga Bodong

 

 

 

Bali ,  indonesiaexpose.co.id  — Polemik tukar guling lahan mangrove kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap keras: merekomendasikan penutupan aktivitas PT BTID, setelah muncul indikasi kuat bahwa skema tukar guling yang diajukan bermasalah dan diduga “Bodong”.

Penegasan ini disampaikan usai Pansus  TRAP DPRD Bali, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026).

Hasil sidak mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari status lahan yang tidak jelas hingga dugaan pelanggaran prosedur.

“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling?” tegas Pansus.

Pansus menyoroti bahwa dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti wajib memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan syarat tersebut belum terpenuhi. Bahkan, asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID juga dipertanyakan.

Lebih krusial, Pansus menemukan indikasi bahwa kawasan konservasi mangrove justru telah lebih dulu “dikuasai”, sebelum seluruh kewajiban administratif diselesaikan.

“Wilayah ekologis tidak boleh ditukar. Apalagi ini kawasan mangrove yang merupakan wilayah konservasi. Tidak bisa diambil sebelum semua syarat dipenuhi,” tegasnya.

Pansus menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari tanah negara atau kawasan kehutanan. Jika terbukti demikian, maka kesepakatan tukar guling dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

Tak hanya soal legalitas, kesetaraan nilai lahan juga dipertanyakan. Proses pembelian lahan yang disebut berlangsung sejak 1995 pun dinilai belum memiliki kejelasan administratif hingga saat ini.

Dalam peninjauan tersebut, perwakilan PT BTID dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai atas berbagai pertanyaan krusial, termasuk terkait tukar guling seluas 40,2 hektare.

“Tidak bisa menjawab secara jelas. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ungkap Pansus.

Atas dasar temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali sepakat akan merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah, termasuk  PT BTID.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kawasan mangrove Bali yang memiliki fungsi ekologis vital. DPRD Bali menegaskan komitmennya mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi mencegah kerugian daerah dan menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: hms

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  November 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bali, Senin  08  September  2025 Renungan  Joger

  • Bale Kertha Adhyaksa : Masalah Hukum Ringan Kedepankan Kekeluargaan.

    Bale Kertha Adhyaksa : Masalah Hukum Ringan Kedepankan Kekeluargaan.

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Juni  2025 Bale Kertha Adhyaksa : Masalah Hukum Ringan Kedepankan Kekeluargaan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 Desa, 16 Kelurahan dan 35 Desa Adat di Kota Denpasar diresmikan secara serentak. Peresmian dilaksanakan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle 002
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  20  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • “MIRIS,” 600 Warga Kejepit di Lahan Sendiri, Kisruh Penutupan Jalan Terjadi di Areal GWK”

    “MIRIS,” 600 Warga Kejepit di Lahan Sendiri, Kisruh Penutupan Jalan Terjadi di Areal GWK”

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Badung, Jum’at  26  September  2025 “MIRIS,” 600 Warga Kejepit di Lahan Sendiri, Kisruh Penutupan Jalan Terjadi di Areal GWK”   Salah satu rumah warga yang kejepit tembok GWK   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Kisruh penutupan jalan warga kembali memanas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, Bali. Ratusan warga terdampak, bahkan dilaporkan sekitar 600 jiwa […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Desember  2024

expand_less