Pansus TRAP DPRD Bali : Proses Tukar Guling Mangrove PT.BTID harus Sesuai Aturan
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jembrana , Rabu 22 April 2026
Pansus TRAP DPRD Bali : Proses Tukar Guling Mangrove PT.BTID harus Sesuai Aturan

Bali, indonesiaexpose.co.id — Dugaan tukar guling lahan mangrove di Kabupaten Jembrana, Bali, kian memanas. DPRD Provinsi Bali bergerak cepat! Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar rapat penting di tengah sorotan publik yang terus menguat.
Pansus TRAP DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., serta Komang Dyah Setuti, M.A.P. Hadir pula DPRD Jembrana, BPN, serta sejumlah OPD terkait.
Agenda utama: membongkar dugaan permasalahan tukar guling kawasan mangrove di Kelurahan Loloan Timur dan Desa Budeng.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,menegaskan , dari total kewajiban penyediaan 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID ternyata baru mampu menunjukkan 15 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, belasan sertifikat tersebut belum berstatus atas nama PT BTID. Sementara itu, sisa lahan seluas 22 hektare dengan 20 sertifikat lainnya sama sekali tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
”Dari hasil pendalaman kami, 15 sertifikat yang ditunjukkan itu pun belum atas nama BTID. Sisanya, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.
Menurutnya, Pansus hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.

Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, S.H.,M.H
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Rabu, 22 April 2026.
Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali ini mendesak agar proses yang terjadi dibuka secara transparan serta ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Gede Harja Astawa mendesak agar proses yang terjadi dibuka secara transparan serta ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum, persoalan tukar guling kawasan mangrove tidak bisa dipandang sebagai hal administratif semata.

Sementara anggota PANSUS I Nym. Oka Antara , S.H.,M.A.P menegaskan, Pansus ingin semua proses terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena ini menyangkut kepentingan publik.
” Mangrove bukan sekadar lahan. Ini adalah perlindungan alami yang tidak bisa digantikan begitu saja,” ungkap Oka Antara yang anggota Komisi I DPRD Bali.

Anggota PANSUS TRAP DPRD Bali Wayan Bawa, S.H.,
Sementara, anggota PANSUS TRAP DPRD Bali Wayan Bawa, S.H., menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut tata ruang dan aset daerah, kasus ini juga berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir Bali.
Anggota Pansus lainnya juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan mangrove sebagai benteng alami Bali dari abrasi dan dampak perubahan iklim.

Anggota PANSUS TRAP DPRD Bali Komang Dyah Setuti, M.A.P.
Anggota PANSUS TRAP DPRD Bali Komang Dyah Setuti, M.A.P. mengatakan, Keputusan apa pun harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan masa depan Bali.
Pansus DPRD Bali berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses tukar guling tersebut.
Kasus dugaan tukar guling mangrove di Jembrana kini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan lingkungan di Bali. Publik menunggu—apakah ini sekadar kebijakan, atau benar ada skandal besar di baliknya?
“Ini bukan sekadar soal prosedur. Ini menyangkut keberanian negara menjaga kawasan lindung dari kepentingan tertentu.”
Pernyataan keras juga datang dari Wakil Pansus TRAP DPRD Bali Gede Harja yang mendesak transparansi penuh. Seluruh dokumen perizinan diminta dibuka ke publik, guna memastikan tidak ada penyimpangan.
Kalau ada pelanggaran, jangan ragu. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Gede Harja Astawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Baginya, menjaga kawasan mangrove merupakan bagian penting dari menjaga masa depan Bali.
“Jangan sampai kita kehilangan benteng ekologis hanya karena kepentingan jangka pendek,” pungkasnya.
Pansus menegaskan, mangrove bukan sekadar lahan—melainkan benteng ekologis Bali dari abrasi, perubahan iklim, hingga kerusakan ekosistem laut.
Isu ini kini tak lagi sekadar administratif, tetapi telah menyentuh aspek lingkungan dan kedaulatan negara atas kawasan konservasi.
Pansus DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik kini menanti: apakah ada pelanggaran hukum di balik tukar guling mangrove ini?
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
