Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD  Bali : Bongkar  Bangunan Di  Kawasan Danau Beratan,  Kembalikan Fungsi Lindung Hutan Kembang Mertha

Pansus TRAP  DPRD  Bali : Bongkar  Bangunan Di  Kawasan Danau Beratan,  Kembalikan Fungsi Lindung Hutan Kembang Mertha

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Kamis 14  Mei  2026

Pansus TRAP  DPRD  Bali : Bongkar  Bangunan Di  Kawasan Danau Beratan,  Kembalikan Fungsi Lindung Hutan Kembang Mertha

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, usai inspeksi mendadak (sidak) pada 22 Januari 2026.

Temuan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan lindung, reklamasi sempadan danau, hingga indikasi manipulasi legalitas lahan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional dan daerah.

Kawasan Danau Beratan diketahui merupakan kawasan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana longsor. Namun di lapangan, Pansus menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan Sidak di lapangan yang di Pimpin oleh Sekretaris Tim Pansus Dewa Nyoman Rai. SH. MH serta Tim Pansus lainnya menegaskan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerusakan serius,” tegasnya.

Selain itu, aktivitas pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran tata ruang juga mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Pansus TRAP juga menilai aktivitas pembabatan hutan dan reklamasi di kawasan Danau Beratan bertentangan dengan sejumlah regulasi strategis Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, perda 2 tahun 2023 tentang tata ruang, serta sejumlah perda yang mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali telah merekomendasikan pembongkaran pembangunan resort di kawasan sempadan Danau Beratan, pembatalan/peninjauan ulang sertifikat hak milik (SHM) yang diduga bermasalah terbit dipinggir danau yg terindikasi direklamasi, rehabilitasi kawasan hutan, serta pemulihan fungsi lindung Danau Beratan.

Bagi Pansus, Danau Beratan bukan sekadar destinasi wisata, melainkan sumber kehidupan masyarakat Bali.

“Danau Beratan adalah natural water tower Bali. Jika kawasan hutan dan sempadan danau kehilangan fungsi lindungnya, maka yang terancam bukan hanya bentang alam Bali, tetapi juga keseimbangan hidup masyarakat,” ungkap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

Langkah Pansus TRAP DPRD Bali disebut sejalan dengan kebijakan No Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas mafia kawasan hutan dan pelanggaran sumber daya alam.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan negara tidak akan lagi mentoleransi pelanggaran kawasan hutan. Penegasan itu disampaikan saat menyaksikan penyerahan uang Rp10,2 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan pada 21 Januari 2025, dengan mandat mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Praktik penguasaan kawasan hutan tanpa hak juga dapat dijerat melalui UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur pidana terhadap pelaku perusakan hutan dan korporasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, permainan perizinan, atau kerugian negara dalam penguasaan lahan tersebut, kasus ini juga berpotensi terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less