Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman

Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 442
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  24  Mei  2026

Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman

 

DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Gelar ‘ Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual ‘ di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM, seniman, musisi, serta komunitas kreatif sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis budaya di Bali.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah di Bali itu menghadirkan keynote speech dari Ni Putu Putri Suastini Koster yang juga Ketua Dekranasda Provinsi Bali.

Dalam pesannya, Putri Koster menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga identitas budaya dan kreativitas Bali di tengah arus globalisasi.

“Karya hebat layak mendapat perlindungan terbaik.” Semangat inilah yang menjadi roh kegiatan sosialisasi HKI yang digelar DPD PDIP Bali sebagai bagian dari Bulan Bung Karno Tahun 2026.

Koordinator Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H , menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga karya masyarakat Bali agar tidak dijiplak maupun disalahgunakan pihak lain.

“Perlindungan HKI bukan hanya soal legalitas, tapi bagaimana karya masyarakat memiliki nilai ekonomi, identitas kuat, dan kepastian hukum,” tegasnya Supartha di hadapan pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan insan seni Bali

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kreativitas dan karya masyarakat, khususnya UMKM sebagai penggerak utama ekonomi rakyat di Bali.

Menurutnya, penguatan HKI menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui penguatan ekonomi berbasis budaya, kreativitas, dan kearifan lokal yang berkelanjutan.

“Dalam kerangka pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perlindungan HKI dinilai sangat penting agar produk UMKM serta identitas budaya Bali memiliki daya saing kuat di tingkat nasional hingga internasional,” ” tegas  Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H ,  yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali.

Lebih lanjut, Supartha menegaskan bahwa semangat perlindungan karya lokal juga sejalan dengan ajaran Trisakti Bung Karno, terutama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan memperkuat kepribadian bangsa dalam kebudayaan.

“Bali harus maju secara ekonomi tanpa kehilangan jati dirinya. Produk lokal Bali harus punya identitas kuat, dilindungi hukum, dan mampu menjadi kebanggaan dunia,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Anggota DPR RI, I G. N. Alit Kesuma Kelakan, yang menegaskan bahwa pemegang HKI harus berani melawan pelanggaran hak cipta.

Menurutnya, UMKM yang sudah memiliki perlindungan hukum harus dibantu melakukan langkah hukum terhadap pelaku penjiplakan agar menimbulkan efek jera.

” Sertifikasi HKI tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta.UMKM yang sudah memiliki HKI harus dibantu lebih menggigit. Kalau ada yang melanggar, harus digugat agar jera menjiplak hak para pelaku UMKM. Sertifikat HKI ini bukan sekadar administrasi, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan sanksi tegas bagi pelanggar,” tegas Anggota DPR RI, I G. N. Kesuma Kelakan .

Tak sekadar seremoni, forum ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang memaparkan strategi perlindungan hak cipta, prosedur pendaftaran HKI, hingga tantangan plagiarisme di era digital.

PDIP Bali kini menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai agenda politik kebudayaan, sejalan dengan semangat Bung Karno: berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pesannya jelas: produk Bali jangan hanya terkenal, tapi juga harus terlindungi secara hukum.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan keynote speaker Putri Koster serta narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, yakni Ketut Wica dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergikan Program dan Kegiatan Pembangunan,Bappeda Kota Denpasar gelar FGD bersama Bappeda Provinsi Bali.

    Sinergikan Program dan Kegiatan Pembangunan,Bappeda Kota Denpasar gelar FGD bersama Bappeda Provinsi Bali.

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  September  2019   Sinergikan Program dan Kegiatan Pembangunan,Bappeda Kota Denpasar gelar FGD bersama Bappeda Provinsi Bali.     Mendukung terwujudnya sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan antara pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah Kabupaten/Kota khususnya terkait aspek lokasi serta kesiapan pelaksanaan pembangunan digelar Focus Group Discusion (FGD) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Prioritas Provinsi Bali […]

  • BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

    BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  03   April  2024 BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024     Bali, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melakukan merger untuk pemenuhan MIM (Modal Inti Minimum) sebesar Enam  Miliar ( Rp.6 M )  hingga akhir Desember 2024 […]

  • Hari ke 5 Operasi Zebra 2019, Polda Jabar Beri Teguran 14.475 Pelanggar Lalu lintas

    Hari ke 5 Operasi Zebra 2019, Polda Jabar Beri Teguran 14.475 Pelanggar Lalu lintas

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  28  Oktober  2019   Hari ke 5 Operasi Zebra 2019, Polda Jabar Beri Teguran 14.475 Pelanggar Lalu lintas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko   Jawa Barat,INDEX –  Operasi Zebra Lodaya Tahun 2019 yang berlangsung selama 14 (empat belas) hari dimulai dari tanggal 23 Oktober 2019 s/d- 5 November 2019 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  10  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • index

    index

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  12  Juni  2023

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  15  Desember  2023

expand_less