Golkar Bali Boikot Pansus TRAP : Tokoh Bali Pertanyakan , Bela Rakyat atau Investor ?
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Sabtu 18 Juli 2026
Golkar Bali Boikot Pansus TRAP : Tokoh Bali Pertanyakan , Bela Rakyat atau Investor ?

Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali semakin memanas. Instruksi Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), yang meminta seluruh anggota Fraksi Golkar di Pansus TRAP menghentikan keikutsertaan dalam sidak maupun rapat dengar pendapat (RDP), memicu gelombang kritik dari tokoh masyarakat Bali.
Sorotan keras datang dari mantan Anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali), Jro Gede Sudibya, yang menegaskan seluruh anggota DPRD wajib tunduk pada Tata Tertib DPRD sebagai ‘Rules of Conduct’ yang mengikat seluruh fraksi tanpa kecuali.
Menurutnya, Pansus TRAP telah dibentuk melalui keputusan resmi DPRD Bali dan memiliki masa kerja hingga September 2026. Karena itu, seluruh anggota yang telah ditugaskan wajib menjalankan amanat lembaga, bukan meninggalkan proses di tengah jalan.
“Perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme musyawarah atau pemungutan suara sesuai Tata Tertib DPRD, bukan dengan meninggalkan Pansus,” tegas Jro Gede Sudibya di Denpasar, Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai temuan-temuan Pansus TRAP telah membuka “Kotak Pandora” persoalan tata ruang, perizinan, aset daerah, hingga krisis lingkungan di Bali yang selama ini dinilai terjadi akibat buruknya kebijakan pembangunan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Pernyataan yang paling menyita perhatian publik muncul ketika Jro Gede Sudibya melontarkan pertanyaan yang dinilai sangat tajam.
“Jika ada fraksi yang tidak sepakat dengan hasil kerja Pansus, pertanyaannya sederhana: mereka sedang mewakili kepentingan siapa? Kepentingan rakyat Bali atau kepentingan investor dari proyek-proyek yang sedang dipersoalkan?”
Ia kemudian mengingatkan dengan kalimat yang menjadi penutup pernyataannya:
“Jangan ada dusta di antara kita.”
Jro Gede Sudibya bahkan meminta Pansus TRAP tetap menjalankan dharmanya hingga masa kerja berakhir pada September 2026. Bila diperlukan, masa kerja Pansus dinilai layak diperpanjang hingga Desember 2026 agar seluruh dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan dapat diusut secara menyeluruh sebelum kerusakan lingkungan Bali semakin sulit dipulihkan.
Di sisi lain, ia mendesak Gubernur Bali segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD Bali yang dihasilkan Pansus TRAP sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat kini menunggu konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi tersebut sebagai wujud nyata pelaksanaan nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi Loka Bali.
“Ini momentum pembuktian. Jangan sampai semua nilai luhur itu hanya menjadi slogan politik atau sekadar omon-omon. Publik menunggu tindakan nyata untuk menyelamatkan Bali,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan akan semakin memanas karena menyangkut kredibilitas DPRD Bali, masa depan Pansus TRAP, serta komitmen pemerintah daerah dalam menindak dugaan pelanggaran tata ruang dan proyek-proyek yang selama ini menjadi sorotan publik.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
