Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 20  Juli  2026

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan penarikan anggota Golkar tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H  menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali. Karena itu, setiap perubahan komposisi keanggotaan wajib diputuskan kembali melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru lewat SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat langsung menarik tiga anggotanya dari Pansus hanya melalui keputusan internal fraksi.

Situasi semakin memanas setelah Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD I Partai Golkar Bali sekaligus anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer).
Menurut Dewa Rai, Demer telah keliru memahami kedudukan hukum antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.

“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.,yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali lima periode ini.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.

Sementara rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif hanyalah tindak lanjut atas berbagai temuan Pansus selama menjalankan tugas pengawasan, bukan laporan akhir yang mengakhiri masa kerja Pansus.

Dewa Rai bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis menjamin pemahaman terhadap hukum tata negara.

“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode sebagai anggota DPRD Bali dan kebetulan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu, ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara yang benar,” katanya.

Lebih jauh, Dewa Rai berharap anggota DPR RI justru memperkuat perjuangan menjaga tata ruang Bali melalui kewenangan di tingkat pusat.

“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” tegasnya.

Lima  Periode sebagai anggota DPR – RI tidak menjamin Paham Aturan Hukum Ketata Negaraan.Saya  juga kebetulan sama lima 5 Periode sebagai anggota DPRD – Bali dan kebetulan Basic saya Hukum sehingga di sini ada Perbedaan Pandang dalam Menyikapi Permasalahan Hukum Tata Negara yang benar ???

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  13  Oktober  2020   Inovasi Sistem Jaga Baya Antarkan Denpasar Raih Penghargaan 4th Indonesia Smart Nation Award 2020 Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta   BALI,  INDEX  –  Setelah sebelumnya sukses mendulang penghargaan di bidang pelayanan publik, Kota Denpasar kembali berhasil menambah satu penghargaan lagi. Kali ini datang dari bidang […]

  • Di Yeh Gangga, Bupati Sanjaya Bersih-Bersih Pantai Hingga Berikan Kursi Roda Pada Penyandang Disabilitas

    Di Yeh Gangga, Bupati Sanjaya Bersih-Bersih Pantai Hingga Berikan Kursi Roda Pada Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Tabanan ,Selasa 06 Juni 2023 Di Yeh Gangga, Bupati Sanjaya Bersih-Bersih Pantai Hingga Berikan Kursi Roda Pada Penyandang Disabilitas     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ribuan orang  tumpah ruah di Pantai Yeh Gangga yang turut serta dalam Gerakan serentak bersih-bersih dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemkab Tabanan. Membludaknya peserta dari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 24 Agustus 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  29  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  01  Oktober  2022   Renungan  JOGER    

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Gianyar,  Selasa  14  Februari  2023 Bupati dan Tokoh  Masyarakat  Kab.Gianyar – Bali  Inginkan  Gubenur  Koster,   Dua   Periode     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kerja ekstra keras Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam mengimplementasikan visi pembangunan Daerah Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana […]

expand_less