Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

  • account_circle 080
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 20  Juli  2026

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan penarikan anggota Golkar tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H  menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali. Karena itu, setiap perubahan komposisi keanggotaan wajib diputuskan kembali melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru lewat SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat langsung menarik tiga anggotanya dari Pansus hanya melalui keputusan internal fraksi.

Situasi semakin memanas setelah Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD I Partai Golkar Bali sekaligus anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer).
Menurut Dewa Rai, Demer telah keliru memahami kedudukan hukum antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.

“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.,yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali lima periode ini.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.

Sementara rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif hanyalah tindak lanjut atas berbagai temuan Pansus selama menjalankan tugas pengawasan, bukan laporan akhir yang mengakhiri masa kerja Pansus.

Dewa Rai bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis menjamin pemahaman terhadap hukum tata negara.

“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode sebagai anggota DPRD Bali dan kebetulan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu, ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara yang benar,” katanya.

Lebih jauh, Dewa Rai berharap anggota DPR RI justru memperkuat perjuangan menjaga tata ruang Bali melalui kewenangan di tingkat pusat.

“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” tegasnya.

Lima  Periode sebagai anggota DPR – RI tidak menjamin Paham Aturan Hukum Ketata Negaraan.Saya  juga kebetulan sama lima 5 Periode sebagai anggota DPRD – Bali dan kebetulan Basic saya Hukum sehingga di sini ada Perbedaan Pandang dalam Menyikapi Permasalahan Hukum Tata Negara yang benar ???

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

    Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  23  Januari  2026 Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan     Bali, indonesiaexpose.co.id   –   Sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Tamblingan, Kabupaten Tabanan, terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi tersembunyi. Fakta ini mengindikasikan perampasan ruang publik dan monopoli sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik […]

  • Komitmen Optimalisasi Penanganan Sampah, Kota Denpasar Akan Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

    Komitmen Optimalisasi Penanganan Sampah, Kota Denpasar Akan Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Oktober  2025 Komitmen Optimalisasi Penanganan Sampah, Kota Denpasar Akan Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali menunjukkan keseriuaannya dalam menangani masalah sampah, komitmen ini mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat dengan menetapkan Wilayah Denpasar Raya yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai salah […]

  • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Agam, Sabtu  6 Desember 2025 Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana     Sumatra Barat, indonesiaexpose.co.id  — PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat kerja keras tim di lapangan, listrik wilayah Sumatra Barat pulih 100% setelah Kabupaten Agam sebagai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 07 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Purnama Sasih Kesanga, Bupati Tabanan Sembahyang Bersama di Pura Luhur Batukau

    Purnama Sasih Kesanga, Bupati Tabanan Sembahyang Bersama di Pura Luhur Batukau

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  28  Februari  2024 Purnama Sasih Kesanga, Bupati Tabanan Sembahyang Bersama di Pura Luhur Batukau   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wujud cihna bhakti Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pelestarian agama dan budaya serta menjaga kekompakan antarjajaran, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melaksanakan rangkaian persembahyangan bersama dalam rangka rahina Purnama Kesanga di Pura Luhur Batukau, Desa […]

  • Wawali Arya Wibawa Apresiasi Pelaksanaan PLN Bali Fun Run

    Wawali Arya Wibawa Apresiasi Pelaksanaan PLN Bali Fun Run

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  November  2025 Wawali Arya Wibawa Apresiasi Pelaksanaan PLN Bali Fun Run   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan mengikuti event PLN Bali Fun Run yang berlangsung pada Minggu (16/11/2025) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, memberikan […]

expand_less