DPRD Bali Soroti Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
- account_circle 080
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 02 September 2026
DPRD Bali Soroti Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai

Bali, indonesiaexpose.co.id — Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Bea Cukai. Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan daerah.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat dipimpin oleh Wakil Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H., serta didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama , Dr. Somvir, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng, I Wayan Bawa, Zulfikar, Tagel Winarta , Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Kominfo Bali dan tim ahli DPRD Bali.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas hasil kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali ke Bea Cukai. Melalui rapat koordinasi tersebut, Komisi I DPRD Bali melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap berbagai temuan serta informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kunjungan kerja.
Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, mendorong pemerintah dan instansi terkait mengkaji kembali mekanisme pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai, terutama barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut Somvir, sepanjang terdapat ruang hukum, barang hasil penindakan tidak harus selalu berujung pada pemusnahan. Opsi pengelolaan lain, kata dia, dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Somvir yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali sekaligus Wakil Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menilai, persoalan barang hasil penindakan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Menurutnya, terdapat pula aspek ekonomi, kepentingan masyarakat, serta kebutuhan terhadap kepastian mekanisme pengelolaan yang perlu menjadi perhatian.
Ia mencontohkan barang yang memiliki nilai pasar cukup tinggi, namun setelah melalui proses penindakan justru berakhir dengan pemusnahan. Kondisi tersebut, menurut Somvir, layak menjadi bahan evaluasi untuk melihat kemungkinan adanya mekanisme lain yang tetap berada dalam koridor hukum.
“ misalnya nilainya Rp2 juta kemudian bisa didapat Rp700 ribu, tentu secara bisnis memiliki nilai. Ini bisa dipertimbangkan, tetapi mekanismenya harus transparan dan melalui tahapan yang jelas,” ujar Somvir.
Dorong Koordinasi, Bukan Saling Menyalahkan
Somvir menegaskan, persoalan barang hasil penindakan tidak seharusnya berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang paling benar atau paling salah. Ia justru mendorong penguatan komunikasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dicarikan solusi bersama.
DPRD Provinsi Bali akan terus mengawal setiap persoalan yang menjadi bagian dari tugas pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
