Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Deklarasi Bantuan Hukum : Layanan kemudahan akses Bantuan Hukum di setiap tingkat Peradilan  

Deklarasi Bantuan Hukum : Layanan kemudahan akses Bantuan Hukum di setiap tingkat Peradilan  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis   12  September  2019

 

Deklarasi Bantuan Hukum : Layanan kemudahan akses Bantuan Hukum di setiap tingkat Peradilan

 

Penandatanganan kesepakatan “Deklarasi Bantuan Hukum” untuk perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Di acara  kegiatan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Bali,bertempat  di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar-Bali, Rabu (11/9/2019) pagi.

 

BALI, INDEX  – Sinergi pemberian layanan bantuan hukum bagi orang miskin akhirnya terwujud. Sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung telah menyatakan komitmen dengan menandatangani “Deklarasi Bantuan Hukum” untuk perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.

Deklarasi Bantuan Hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan menggandeng tujuh K/L lain, yakni Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam pemberian layanan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Mohamad Yunus Affan mengatakan, dengan keberadaan Kabupaten/Kota di Indonesia yang belum ada lembaga bantuan hukumnya untuk itu perlu adanya sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM yang menjalankan program kegiatan bantuan hukum dengan Mahkamah Agung yang menjalankan program kegiatan pembebasan biaya perkara hukum.

“Menyikapi Kabupaten/Kota yang belum ada Bantuan Hukumnya jadi perlu sinergikan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Mahkamah Agung, dikarenakan Kemenkumham dalam program bantuan hukum membiayai jasa-jasa hukum para pemberi bantuan hukum yang mendampingi orang atau kelompok orang miskin. Sedangkan Mahkamah Agung memberikan pembebasan biaya perkara kepada orang miskin atau kelompok orang miskin yang di dampingi oleh PBH itu,” kata Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Mohamad Yunus Affan, dalam kegiatan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Bali,bertempat  di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar-Bali, Rabu (11/9/2019) pagi.

Yunus menjelaskan, selain permasalahan sebaran pemberi bantuan hukum di setiap Kabupaten/Kota tersebut, perlu adanya kemudahan akses bantuan hukum di setiap tingkat peradilan yang diantaranya di tingkat kepolisian sampai dengan pengadilan.

“Kepolisian diharapkan memberikan ruang bagi advokat dan paralegal ketika memberikan pendampingan kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini orang atau kelompok orang miskin,” tuturnya.

Menurutnya, pengadilan pun memiliki peran yang penting dalam kemudahan akses bantuan hukum selain kegiatan yang sudah ada yakni pos layanan hukum disetiap pengadilan yaitu layanan pembebasan biaya yang telah tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Sementara di kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo mengungkapkan bahwa terkait dengan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu sejak berdirinya pengadilan sudah terbentuk yang disebut hukum prodeo.

“Sejak berdirinya pengadilan juga sudah ada bantuan hukum prodeo untuk perkara – perkara perdata, kemudian untuk perkara pidana pun juga ada . Kemudian saat ini untuk MA itu ada dua hal yang penting di dalam bantuan hukum yang pertama adalah pos bantuan hukum untuk berkantor di pengadilan ya kita sediakan dan itu berupa pemberian layanan advokasi atau non litigasi dan kedua berupa bantuan hukum yang bersifat nya litigasi itu sendiri itu juga diberikan kepada masyarakat kecil,” jelas Ahmad Setyo.

Pihaknya menambahkan bahwa dilihat dari tim di Pengadilan ada dua bantuan hukum yaitu bantuan hukum di bidang perkara perdata dan bantuan hukum di bidang perkara pidana, untuk keduanya berjalan dan anggaran juga tersedia di Mahkamah Agung. Jadi bagi pos bantuan hukum yang diberikan bantuan hukum adalah untuk yang non litigasi.

” Sedangkan yang memerintah itu adalah pelayanan litigasi nya sendiri,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto menambahkan bahwa sudah sejak lama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) masuk ke pengadilan untuk memberikan layanan bantuan khusus dalam perkara-perkara di pengadilan.

“Kita sudah ada MOU antara Mahkamah Agung, kepolisian dan Kejaksaan dalam hal bantuan hukum ini, ketentuan di KUHP ancaman mati atau 15 tahun ke atas itu wajib didampingi tapi dengan kita ada dalam MOU ini yang 5 tahun kebawah pun kita dampingi jadi betul-betul kita memperhatikan orang-orang miskin yang berhadapan dengan hukum,”kata Idianto.

” Untuk daerah yang memberikan kesempatan bantuan hukum ketika memasuki tahap dua, dan perkara penyidiknya dari instansi lain maka dari proses tahap dua itu, pihaknya akan meminta bantuan hukum dalam penanganan baik perkara pidana maupun perdata,” tutupnya.

Provinsi yang minim jumlah OBH/LBH serta OBH/LBH yang terakreditasi pun banyak terkonsentrasi di Ibukota Provinsi sehingga banyak kabupaten/kota yang tidak memiliki OBH/LBH. Saat ini, hanya terdapat 215 kabupaten/kota yang memiliki OBH/LBH dari total 514 kebupaten/kota se-Indonesia. Hal ini berarti masih terdapat 299 kabupaten/kota yang memiliki OBH/LBH.

Oleh karena itu butuh keseriusan dan komitmen yang tinggi dari negara terhadap upaya penguatan akses keadilan melalui bantuan hukum bagi kelompok orang miskin atau marginal agar mereka dapat merasakan makna equality before the law.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Da’i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

    Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Da’i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 9 Maret 2021   Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Da’i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran bersilaturahmi dengan pengurus pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Beberapa hal dibahas, diantaranya bagaimana memaksimalkan peran Dai untuk menyampaikan pesan Kamtibmas hingga moderasi beragama. Kapolri mengatakan, dengan pendekatan […]

  • Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

    Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  01  April  2020   Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini   JAKARTA,  INDEX  –  PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  14  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  05  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Buka Rakerda ICSB Provinsi Bali tahun 2021, Wawali Arya Wibawa  ajak bersinergi dukung pengembangan UMKM ciptakan daya saing

    Buka Rakerda ICSB Provinsi Bali tahun 2021, Wawali Arya Wibawa  ajak bersinergi dukung pengembangan UMKM ciptakan daya saing

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  22  November  2021   Buka Rakerda ICSB Provinsi Bali tahun 2021, Wawali Arya Wibawa  ajak bersinergi dukung pengembangan UMKM ciptakan daya saing    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka dan menyematkan PIN serangkaian pelaksanaan Rakerda ICSB Provinsi Bali Tahun 2021 di Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Senin (22/11/2021).   Bali,  […]

  • Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  25  Maret 2025 Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar   Pelepasan mudik gratis dengan tagline ‘Mudik Aman Sampai Tujuan’ bersama PT.Pegadaian , tujuan Jawa Timur bertempat di halaman kantor Pegadaian Kanwil Denpasar VII Denpasar, Selasa (25/3/2025). Bali,  indonesaiexpose.co.id   – PT.Pegadaian kembali gelar program mudik bersama BUMN dengan tema “Mudik Aman […]

expand_less