Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno   Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno   Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Sabtu  20  September  2019

Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno                 Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

Jawa Barat,INDEX –  Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus video porno dan gambar syur yang menggunakan pakaian ASN dengan logo Pemprov Jabar.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, Tim Ditreskrimsus bergerak cepat setelah gambar itu viral di media sosial Twitter Dan Facebook.

“Pelaku telah kami amankan di Purwakarta, untuk pelaku laki-laki ini berperan sebagai penyebar dan pemeran yang berinisial RIA (31),” tutur Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, kepada awak media saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Ditambahkan oleh Hari, bahwa RIA dan pasangannya yang berinisial RJ  ada di video tersebut, sama-sama warga Purwakarta.

“Perempuan inisial RJ, mereka berdua ini pasangan selingkuh yang bekerja di satu tempat, yakni di salah satu SMK Swasta di Purwakarta. Keduanya adalah guru honorer, RJ sebagai guru Bahasa Inggris, dan RIA guru Mesin otomotif,”terangnya.

Dari pengakuan pelaku RIA, video itu disebar dikarenakan sakit hati. “Sakit hati motifnya, karena diputuskan oleh RJ ini,” ungkapnya.

Pelaku RIA ini, menyebarkan video dan gambar syur dengan selingkuhannya ke grup Facebook “WA Bokep”.

“Pelaku menyebarkan di grup itu, pada grup Whatsapp. Lalu keluar dari grup itu setelah mengupload foto dan video tersebut,” akunya.

Penyebaran video tersebut sangat cepat. “Sudah menyebar cepat, karena viral ya. Kami berharap agar masyarakat tidak lagi mendistribusikan video tersebut,” jelasnya.

Terhadap pelaku RIA kita jerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 UU No 19 tahun 2016. Terkaiy adanya transaksi ITE, pelaku diancam hukuman diatas 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wadir Reskrimsus.

Dari tangan pelaku RIA, berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain, 1 (satu) stel seragam ASN, 1 (satu) stel pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone xiaomi, 1 (satu) buah micro SD, 1 (satu) akun Google drive, 1 (satu) unit kendaraan sedan Merek Toyota Twincam warna putih.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  Desember 2025 Renungan JOGER

  • Sambut  Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Gubenur Bali Koster  Mengajak Masyarakat Isi Data Sebenarnya

    Sambut  Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Gubenur Bali Koster  Mengajak Masyarakat Isi Data Sebenarnya

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  Pebruari 2020   Sambut  Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Gubenur Bali Koster  Mengajak Masyarakat Isi Data Sebenarnya Gubernut Wayan Koster didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina menerima Kepala BPS Provinsi Bali Adi Nugroho terkait dimulainya Sensus Penduduk berbasis online tahun 2020, di Jaya Sabha, […]

  • PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jawa  Barat, Jumat  06  Juni  2025 PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025 Renungan  Joger

  • Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

    Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  8  Februari  2021   Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian resot (Polres) Garut Polda Jabar, Senin pagi (8/2/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas diduga dibunuh. Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui […]

  • Bupati Sedana Arta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Bangli

    Bupati Sedana Arta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Bangli

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bangli,  Rabu  31  Juli  2024 Bupati Sedana Arta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Peningkatan Ketahanan Pangan di Bangli       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli SN Sedana Arta menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tentang Peningkatan Ketahanan Pangan antara Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Kodim 1626/Bangli di Ruang Rapat Gedung BMB Kantor Bupati Bangli pada Rabu, […]

expand_less