Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 12, 185 Gram Sabu

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 12, 185 Gram Sabu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Rabu  23  OKtober  2019

 

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 12, 185 Gram Sabu

 

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudi Sufahriadi

 

Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Res Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung Sabtu (12/10/2019) berhasil mennggagalkan penyelundupan narkotik jenis Methamphetamine /Sabu seberat 12,185 di Bandara Lanud Husain Sastranegarab Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudi Sufahriadi dalam konferensi persnya menyampaikan, Pengungkapan kasus nakotik tersebut berkat sinergitas Tim Interdiksi terpàdu Bandara Hussein Sastranegara yang terdiri dari Kantor wilayah DJBc Jabar, Beacukai Lanud Husen Sastranegara, Imigrasi kelas lA Bandung, dan Polrestabes Bandung.

“Sebelumnya Polda Jabar juga telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 Kg,” tutur Kapolda Jabar kepada awak media bertempat di Mapolda Jabar, Rabu (23/10/2019) pagi.

Menurut Kapolda, kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Oktber 2019 pukul 13.00 Wib di Bandara Hussen Sastranegara Bandung berinisial MT, 23 WNI Jakarta barang haram tersebut di sembunyikan di dalam koper Bagasi,
Kemudian, Kapolda menambahkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 adanya temuan barang bawaan berupa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka M.T. di Bandara Husen Satranegara seberat bruto 12,185 gram.

“Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira Jam 13.30 Wib di Parkiran Klinik Pratama Ihsan Medika Jalan Kapitan Raya No. 24 Sukatani Tapos Kota Depok dapat diamankan saksi H,” imbuhnya

Kapolda menambahkan, barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut 1 (satu) buah koper di dalamnya ditemukan : 8 (delapan) bungkus plastik bening berlakban coklat berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 12,2 Kg, 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung, 1 (satu) buah Paspor No. C4766869. Disita dari tersangka I.A. alias A. berupa 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo ;1 (satu) buah Handphone Merek Advan, 2 (dua) buah Paspor masing-masing No. A 9417506 dan No. C4275334; 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dan Kartu ATM BCA No. Rek. 1660268321.

Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka M.A, tersangka I.A. dan saksi H. penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut suruhan/perintah dari sdr S. (WNA) (DPO) yang merupakan warga negara Nigeria.

“Modus operandinya membawa koper milik sdr S. (WNA) (DPO) dengan alibi yang berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila Philipina dan di beri upah sebesar 1000 dolar amerika / Rp 14.000.000,” lanjutnya.

Sementara anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta tim dari Bea Cukai melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan sdr S. (WNA) (DPO) menunggu instruksi dan memancing sdr S. (WNA) (DPO) untuk mengambil sabu yang telah diamankan, dan sdr S. (WNA) (DPO) menyatakan akan mengambil barang tersebut pada minggu tanggal 20 oktober 2019 kerumah kontrakan tersangka I.A.

“Namun terhitung dari hari jumat tanggal 18 Oktober 2019 sdr S. (WNA) (DPO) tidak melakukan komunikasi melalui Hp lagi dengan para tsk yang telah diamankan, dan Pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2019 jam 15.00 wib para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Untuk perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  Juli 2022   Renungan  JOGER

  • Perkuat Sektor Pertanian, Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah Kepada Petani

    Perkuat Sektor Pertanian, Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah Kepada Petani

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Agustus  2024 Perkuat Sektor Pertanian, Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah Kepada Petani   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan menyerahkan bantuan hibah kepada petani, Selasa (6/8/2024) bertempat di Subak Anggabaya, Kecamatan Denpasar Timur. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bantuan kepada para petani kembali diserahkan Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian Denpasar […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  Maret  2024

  • Presiden Jokowi Kunjungi SMKN 3 Sukawati & Pasar Bulan di Kab.Gianyar-Bali

    Presiden Jokowi Kunjungi SMKN 3 Sukawati & Pasar Bulan di Kab.Gianyar-Bali

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  31  Oktober  2023 Presiden Jokowi Kunjungi SMKN 3 Sukawati & Pasar Bulan di Kab.Gianyar-Bali   Presiden Joko Widodo saat meninjau SMKN 3 Sukawati, Kab.Gianyar-Bali, Selasa 31 Oktober  2023   Bali, indonesiaexpose.co.id – Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Selasa, 31 Oktober 2023. Presiden Jokowi dan rombongan tiba di Bandara Internasional […]

  • OSS Tak Bisa Jadi Tameng Investor , Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Pembangunan Wajib Taati Aturan

    OSS Tak Bisa Jadi Tameng Investor , Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Pembangunan Wajib Taati Aturan

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  10  November  2025 OSS Tak Bisa Jadi Tameng Investor , Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Pembangunan Wajib Taati Aturan     Bali, indonesiaexpose.co.id. – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta ketidaklengkapan administrasi perizinan Hotel Samabe Bali Suites & Villa […]

  • Grand Launching “Varuna”: Theatrical Underwater Dining Pertama di Indonesia!

    Grand Launching “Varuna”: Theatrical Underwater Dining Pertama di Indonesia!

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Gianyar ,  Sabtu 24 Februari  2024 Grand Launching “Varuna”: Theatrical Underwater Dining Pertama di Indonesia!   Pertunjukan Varuna di perkaya dengan kekayaan budaya Bali  bawah air yang spektakuler .(Foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pertama di Indonesia Taman Bali Safari meluncurkan “Varuna”, pertunjukan teatrikal bawah air yang spektakuler. Varuna mengajak Anda dalam sebuah perjalanan imersif yang […]

expand_less