Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  28  Oktober  2019

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan melakukan jual beli satwa yang dilindungi.

” Dari tangan tersangka yang verinisial DN (29) telah diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) ekor satwa yang dilindungi, yaitu 6 (enam) ekor Lutung, 2 (dua) ekor Surili, dan 1 (satu) ekor Owa Jawa,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P​​​​​ol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Hari Brata, kepada wartawan bertempat di depan Gedung Dit Reskrimsus Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10/2019)siang.

Menurut Kabid Humas, DN diduga merupakan pembeli sekaligus penjual berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut.

“Hewan ini adalah satwa yang dilindungi tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Truno.

“DN ditangkap pada Minggu (27/10/2019) lalu, di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar dua orang berinisial M dan R yang merupakan rekan DN,”imbuh Truno.

Sementara itu Wadir Reskrimsus, AKBP Hari Brata menyebut M dan R diduga memiliki peran sebagai pemburu satwa langka tersebut untuk dijual ke DN.

“DN diduga membeli satwa yang dilindungi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 200 ribu hingga mencapai 2 juta / ekornya. Harga yang bervariasi tersebut, sambung Hari, dipatok tergantung jenis dan kelangkaan satwa tersebut,” beber Hari.
Ditambahkan oleh Hari, bahwa DN mendapatkan 6 (enam) ekor Lutung seharga 1,2 juta dan 2 (dua) ekor Surili seharga 600 ribu dari M. Sedangkan 1 (satu) ekor Owa Jawa dari R seharga 2 juta,” ucap Hari.

Setelah mendapat satwa yang dilindungi tersebut, DN lalu melakukan proses jual beli melalui media sosial. Selanjutnya setelah ada kesepakatan dengan pembeli, DN mengirim satwa yang dilindungi tersebut melalui kurir.

“Proses penjualannya lewat online, ketemu langsung dan ada juga melalui kurir. Saat ini masih dijual didalam negeri, untuk keluar negeri bila ada nanti kita dalami. Sekarang menurut pengakuan DN baru dua bulan menjalani bisnis ilegal ini,”pungkas Hari.

Dari perbuatannya DN disangkakan dan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB  Stikom  Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 30  Juli  2021 ITB  Stikom  Bali

  • Yosep Yulius Caleg DPRD Prov.Bali : Regulasi Pariwisata dan Pengawasan perlu Update

    Yosep Yulius Caleg DPRD Prov.Bali : Regulasi Pariwisata dan Pengawasan perlu Update

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 09 Maret 2019   Yosep Yulius Caleg DPRD Prov.Bali : Regulasi Pariwisata dan Pengawasan perlu Update Caleg Partai Gerindra DPRD Bali Yosep Yulius atau Diaz . ( Foto/indonesiaexpose.co.id/002) BALI, INDEX – Bali adalah salah satu destinasi wisata dunia yang memiliki daya tarik luar biasa bagi setiap wisatawan yang datang berkunjung. Julukan Pulau Dewata maupun Pulau […]

  • Tim KSPAN Provinsi Bali Nilai SMAN 3 Denpasar

    Tim KSPAN Provinsi Bali Nilai SMAN 3 Denpasar

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2019   Tim KSPAN Provinsi Bali Nilai SMAN 3 Denpasar BALI, INDEX – Tim Kelompok Siswa Peduli AIDS dan Narkoba (KSPAN) Provinsi Bali menilai SMAN 3 Denpasar sebagai duta Kota Denpasar dalam lomba KSPAN Provinsi Bali Tahun 2019. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Kepala Dinas Kesehatan […]

  • Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

    Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  Juni  2020   Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX – Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar cenderung naik turun. Kali ini, 1 orang perempuan asal Kelurahan Pemecutan usia 28 tahun dinyatakan positif […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  26  September 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Mei  2023 Parade Budaya Iringi Pendaftaran Bakal Caleg PDIP Tabanan 2024     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pimpin Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan secara serentak, sebanyak 40 Bacaleg didaftarkan secara langsung oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M yang juga selaku Bupati Tabanan. Dengan mengusung konsep parade budaya, […]

expand_less