Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  28  Oktober  2019

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan melakukan jual beli satwa yang dilindungi.

” Dari tangan tersangka yang verinisial DN (29) telah diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) ekor satwa yang dilindungi, yaitu 6 (enam) ekor Lutung, 2 (dua) ekor Surili, dan 1 (satu) ekor Owa Jawa,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P​​​​​ol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Hari Brata, kepada wartawan bertempat di depan Gedung Dit Reskrimsus Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10/2019)siang.

Menurut Kabid Humas, DN diduga merupakan pembeli sekaligus penjual berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut.

“Hewan ini adalah satwa yang dilindungi tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Truno.

“DN ditangkap pada Minggu (27/10/2019) lalu, di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar dua orang berinisial M dan R yang merupakan rekan DN,”imbuh Truno.

Sementara itu Wadir Reskrimsus, AKBP Hari Brata menyebut M dan R diduga memiliki peran sebagai pemburu satwa langka tersebut untuk dijual ke DN.

“DN diduga membeli satwa yang dilindungi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 200 ribu hingga mencapai 2 juta / ekornya. Harga yang bervariasi tersebut, sambung Hari, dipatok tergantung jenis dan kelangkaan satwa tersebut,” beber Hari.
Ditambahkan oleh Hari, bahwa DN mendapatkan 6 (enam) ekor Lutung seharga 1,2 juta dan 2 (dua) ekor Surili seharga 600 ribu dari M. Sedangkan 1 (satu) ekor Owa Jawa dari R seharga 2 juta,” ucap Hari.

Setelah mendapat satwa yang dilindungi tersebut, DN lalu melakukan proses jual beli melalui media sosial. Selanjutnya setelah ada kesepakatan dengan pembeli, DN mengirim satwa yang dilindungi tersebut melalui kurir.

“Proses penjualannya lewat online, ketemu langsung dan ada juga melalui kurir. Saat ini masih dijual didalam negeri, untuk keluar negeri bila ada nanti kita dalami. Sekarang menurut pengakuan DN baru dua bulan menjalani bisnis ilegal ini,”pungkas Hari.

Dari perbuatannya DN disangkakan dan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Serahkan Santunan Kematian Kepada Veteran Pejuang

    Walikota Jaya Negara Serahkan Santunan Kematian Kepada Veteran Pejuang

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  Januari  2023 Walikota Jaya Negara Serahkan Santunan Kematian Kepada Veteran Pejuang    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan Santunan kematian kepada Veteran Pejuang almarhum I Made Suena di bilangan Banjar Grenceng, Rabu (3/1/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar memberikan santunan kematian kepada salah satu Veteran Pejuang Kota Denpasar, […]

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar , Kamis  04  Agustus  2022 Universitas Mahasaraswati  (Unmas) Denpasar  gelar  Seminar Nasional ‘  Implementasi Tri  Dharma ‘ Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar gelar Seminar Nasional dengan tema ‘ Implementasi  Tri   Dharma” di Auditorium Yayasan PR Saraswati Pusat Denpasar, Rabu (3/8/2022).(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Seminar Nasional dalam rangka implementasi tri dharma perguruan tinggi kembali digelar […]

  • Pansus DPRD Bali Tekankan Pengetatan Perizinan Bangunan, Cegah Banjir Terulang

    Pansus DPRD Bali Tekankan Pengetatan Perizinan Bangunan, Cegah Banjir Terulang

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12 September 2025 Pansus DPRD Bali Tekankan Pengetatan Perizinan Bangunan, Cegah Banjir Terulang   Pansus DPRD Bali gelar rapat penegakan tata ruang,perizinan dan aset daerah, di Denpasar, Rabu (12/9/2025)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Daerah DPRD Bali menegaskan pentingnya sinkronisasi perizinan tata ruang nasional dengan tata ruang daerah. […]

  • Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  07  Februari  2023 Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Vaksinasi Booster kedua. Kali ini, Pemkab Tabanan berkolaborasi dengan instansi terkait, yakni BPD Bali Cabang Tabanan, Kantor Samsat, BPN dan Depag Tabanan yang dipusatkan di Gedung Kesenian I Ketut Maria […]

  • Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 01  Juli  2025. Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Bank Emas Pegadaian . Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan Emas. Salah satu produk investasi dari Pegadaian ini sudah lama menjadi pilihan cerdas masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan […]

  • INDEX

    INDEX

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 26 Maret 2023    

expand_less