Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025

 Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘Adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.

” Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sendiri memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang, yang tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di dampingi Wakil Ketua Satu Wayan Desel Astawa dan Wakil Ketua Dua Kresna Budi anggota DPRD yang hadir banyak 39 orang dari 45 jumlah anggota. Sesuai tatib kehadiran tersebut telah kuorum. Sehingga sidang dapat segara dilanjutkan.

Dalam penjelasannya, Koster mengapresiasi masukan seluruh fraksi yang menyoroti substansi dan materi Raperda. Ia memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk bersama oleh Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan Desa Adat.

“Bale Kerta Adhyaksa bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelesaikan perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan Restoratif ,berbasis nilai kearifan lokal,” jelas Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tidak termasuk kewenangannya.

“Posisinya kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pendamping atau konsultasi. Agar tidak bias, Bale Kerta Adhyaksa ini tdak akan mengintervensi desa adat,” tegas koster.

Koster menegaskan, keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, teguran, atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian perkara di lembaga ini tidak dipungut biaya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan Bale Kerta Adhyaksa diisi SDM profesional yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penggunaan istilah Adhyaksa dipilih karena mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan, bukan sekadar merujuk pada kejaksaan.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem, Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi, sinkronisasi, dan dokumentasi berbasis digital. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Koster berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan agar Raperda ini disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.

sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya. Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat.

( 080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna kedelapan DPRD Bali, Bahas Raperda Inisiatif  Gubenur  Bali  Tentang  BUPDA

    Rapat Paripurna kedelapan DPRD Bali, Bahas Raperda Inisiatif  Gubenur  Bali  Tentang  BUPDA

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 10 Mei 2021   Rapat Paripurna kedelapan DPRD Bali, Bahas Raperda Inisiatif  Gubenur  Bali  Tentang  BUPDA   Rapat Paripurna ke-8 Dewan DPRD Provinsi Bali Masa persidangan II Tahun Sidang 2021,Senin (10/5/2021).(Foto.Humas DPRD Bali)   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna kedelapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa persidangan II Tahun Sidang 2021, […]

  • PHD  Diminta Berikan Pelayanan Terbaik  kepada jemaah haji 1445 H/2024 M.

    PHD  Diminta Berikan Pelayanan Terbaik  kepada jemaah haji 1445 H/2024 M.

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jepara, Jumat  24  Mei 2024 PHD  Diminta Berikan Pelayanan Terbaik  kepada jemaah haji 1445 H/2024 M. (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Para Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Jepara diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji 1445 H/2024 M. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat menerima PHD kabupaten setempat, di Peringgitan Pendapa […]

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  Mei  2022    

  • Gangguan Akibat Layang – Layang Turun, PLN Apresiasi Kepedulian Masyarakat

    Gangguan Akibat Layang – Layang Turun, PLN Apresiasi Kepedulian Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 18 Mei 2022   Gangguan Akibat Layang – Layang Turun, PLN Apresiasi Kepedulian Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memahami pentingnya keamanan jaringan listrik dengan bermain layang – layang di tempat yang lebih aman. Senior Manager Komunikasi & Umum PLN UID […]

  • Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang

    Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Kerawang, Minggu  02  Juli  2023 Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang Kemenparekraf/Baparekraf Sandiaga Uno (foto/ist) Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif) sebagai upaya mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menteri Pariwisata […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Senin 7  Desember  2020   Renungan  JOGER  

expand_less