Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025

 Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘Adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.

” Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sendiri memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang, yang tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di dampingi Wakil Ketua Satu Wayan Desel Astawa dan Wakil Ketua Dua Kresna Budi anggota DPRD yang hadir banyak 39 orang dari 45 jumlah anggota. Sesuai tatib kehadiran tersebut telah kuorum. Sehingga sidang dapat segara dilanjutkan.

Dalam penjelasannya, Koster mengapresiasi masukan seluruh fraksi yang menyoroti substansi dan materi Raperda. Ia memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk bersama oleh Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan Desa Adat.

“Bale Kerta Adhyaksa bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelesaikan perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan Restoratif ,berbasis nilai kearifan lokal,” jelas Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tidak termasuk kewenangannya.

“Posisinya kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pendamping atau konsultasi. Agar tidak bias, Bale Kerta Adhyaksa ini tdak akan mengintervensi desa adat,” tegas koster.

Koster menegaskan, keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, teguran, atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian perkara di lembaga ini tidak dipungut biaya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan Bale Kerta Adhyaksa diisi SDM profesional yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penggunaan istilah Adhyaksa dipilih karena mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan, bukan sekadar merujuk pada kejaksaan.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem, Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi, sinkronisasi, dan dokumentasi berbasis digital. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Koster berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan agar Raperda ini disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.

sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya. Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat.

( 080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru

    Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Medan, Selasa  26  Desember  2023 Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru   (foto/ist)   Gubernur Sumatera Utara (Sumut), indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut mengunjungi sejumlah gereja dan meninjau beberapa Pos Pengamanan (Pos Pam) Natal […]

  • Jadi Jembatan Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja, Pemkot Denpasar Wujud kan Tenaga Kerja Berdaya Saing.

    Jadi Jembatan Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja, Pemkot Denpasar Wujud kan Tenaga Kerja Berdaya Saing.

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16  April  2026 Jadi Jembatan Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja, Pemkot Denpasar Wujud kan Tenaga Kerja Berdaya Saing. Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini terkait Program Pemagangan Nasional di Kantor Walikota […]

  • Satgas Gotong Royong Desa Adat Yangbatu Bagikan 2.000 Botol Cairan Disinfektan  Edukasi Masyarakat Lakukan Pencegahan Secara Mandiri

    Satgas Gotong Royong Desa Adat Yangbatu Bagikan 2.000 Botol Cairan Disinfektan Edukasi Masyarakat Lakukan Pencegahan Secara Mandiri

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  18  April  2020     Satgas Gotong Royong Desa Adat Yangbatu Bagikan 2.000 Botol Cairan Disinfektan Edukasi Masyarakat Lakukan Pencegahan Secara Mandiri Jemput bola pembagian disinfektan di wilayah Desa Adat Yangbatu, Sabtu (18/4/2020).   BALI,  INDEX  –   Setelah sebelumnya membagikan sabun cuci tangan kepada seluruh masyarakat, Satgas Gotong Royong Desa Adat Yangbatu Kota […]

  • Purnama Sasih Kaulu, Bupati Tabanan Ucap Syukur di Pura Luhur Batukau

    Purnama Sasih Kaulu, Bupati Tabanan Ucap Syukur di Pura Luhur Batukau

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 17 Januari 2022   Purnama Sasih Kaulu, Bupati Tabanan Ucap Syukur di Pura Luhur Batukau     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bertepatan dengan rahina Purnama Kaulu, Senin, (17/1), Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Sekda, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan melakukan persembahyangan sebagai […]

  • Bank Emas Pegadaian: Investasi Aman, Mulai dari Nominal Kecil

    Bank Emas Pegadaian: Investasi Aman, Mulai dari Nominal Kecil

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  September  2025 Bank Emas Pegadaian: Investasi Aman, Mulai dari Nominal Kecil   Suasana nasabah lagi bertransaksi di CP Pegadaian Renon,Denpasar-Bali .   ” Bank Emas Pegadaian bukan sekadar tabungan, tapi juga langkah nyata untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih bijak dan aman.” Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian terus berinovasi menghadirkan layanan keuangan yang […]

  • Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

    Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  21  Oktober  2021   Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM […]

expand_less