Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025

 Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘Adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.

” Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sendiri memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang, yang tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di dampingi Wakil Ketua Satu Wayan Desel Astawa dan Wakil Ketua Dua Kresna Budi anggota DPRD yang hadir banyak 39 orang dari 45 jumlah anggota. Sesuai tatib kehadiran tersebut telah kuorum. Sehingga sidang dapat segara dilanjutkan.

Dalam penjelasannya, Koster mengapresiasi masukan seluruh fraksi yang menyoroti substansi dan materi Raperda. Ia memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk bersama oleh Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan Desa Adat.

“Bale Kerta Adhyaksa bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelesaikan perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan Restoratif ,berbasis nilai kearifan lokal,” jelas Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tidak termasuk kewenangannya.

“Posisinya kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pendamping atau konsultasi. Agar tidak bias, Bale Kerta Adhyaksa ini tdak akan mengintervensi desa adat,” tegas koster.

Koster menegaskan, keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, teguran, atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian perkara di lembaga ini tidak dipungut biaya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan Bale Kerta Adhyaksa diisi SDM profesional yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penggunaan istilah Adhyaksa dipilih karena mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan, bukan sekadar merujuk pada kejaksaan.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem, Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi, sinkronisasi, dan dokumentasi berbasis digital. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Koster berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan agar Raperda ini disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.

sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya. Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat.

( 080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri

    Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin   8 Maret 2021   Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –   Sebanyak 2.282 Purnawirawan Polri atau pensiunan polisi lintas angkatan mengikuti vaksinasi Covid-19 atau virus corona yang digelar Mabes Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya dalam acara […]

  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pos Pengamanan Terpadu Cikopo-Purwakarta

    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pos Pengamanan Terpadu Cikopo-Purwakarta

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  31  Mei  2019   Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pos Pengamanan Terpadu Cikopo-Purwakarta   JAWA  BARAT,  INDEX  –  Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama rombongan meninjau arus mudik lebaran di Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu di Cikopo, Purwakarta, Jumat (31/5/2019). Panglima TNI dan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 10  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  30  April   2024 Renungan  Joger

  • Penyalahgunaan Narkotika, Sutradara Film di bekuk Polisi

    Penyalahgunaan Narkotika, Sutradara Film di bekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta , Jumat 18 Oktober 2019   Penyalahgunaan Narkotika, Sutradara Film di bekuk Polisi     JAKARTA, INDEX  –  Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah  menangkap seorang sutradara film bernama Amir Mirza Gumay terkait kasus  penyalahgunaan narkoba. ” Ya benar memang ada penangkapan kasus  penyalahgunaan Narkotika jenis Liquid Vape yang mengandung 5 Fluoro ADB+MDMB, Shabu dan […]

  • Komisi II Minta Pemprov Jatim Segera Selesaikan Masalah Honorer

    Komisi II Minta Pemprov Jatim Segera Selesaikan Masalah Honorer

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Surabaya , Sabtu  8  Pebruari  2025 Komisi II Minta Pemprov Jatim Segera Selesaikan Masalah Honorer   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta agar Pemprov Jatim dan BKN Kanreg Surabaya segera menyelesaikan para tenaga honorer agar menjadi PPPK. Pasalnya, pada tes seleksi PPPK gelombang pertama saja, menurutnya, hampir setengah dari […]

expand_less