Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  28 November  2019

Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (27/11/2019).

 

BALI,INDEX – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya Sidak Adminduk, bangunan dan usaha tanpa ijin, praktik prostitusi, PKL, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (27/11).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. SH., MH dan Panitera Ketut Semara Guna. SH., MH menjatuhkan hukuman kepada 16 orang Pelanggar perda. Yakni 5 orang pelanggar Ketertiban Umun PKL yang berjualan di trafic light, taman kota, dan sempadan jalan di seputaran Jl. Buluh Indah – Jl. Gatot Subroto Barat – Jl. Gunung Agung dan simpang Jl. Cokroaminoto yang didenda sebesar Rp. 200.000.

Selenjutnya 3 orang pelanggar Kependudukan (Adminduk) yang dikenakan denda sebesar Rp. 50.000. dan 8 orang pelanggar Prostitusi di Kawasan Padang Galak dan Lapangan Kapten Japa yang dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai di Denpasar- Bali, Rabu (27/11/2019).

Selain di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Cakupan Vaksinasi Covid -19 di Tingkat Desa, Kelurahan Sesetan Sisir Masyarakat Belum Divaksinasi.

    Percepat Cakupan Vaksinasi Covid -19 di Tingkat Desa, Kelurahan Sesetan Sisir Masyarakat Belum Divaksinasi.

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  Oktober  2021   Percepat Cakupan Vaksinasi Covid -19 di Tingkat Desa, Kelurahan Sesetan Sisir Masyarakat Belum Divaksinasi. Pelaksanaan penyisiran vaksinasi dosis I dan II vaksin Aztrazineca dan Sinovac di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar pada senin (25/10/2021)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Percepatan Cakupan Vaksinasi COVID-19 terus digencarkan oleh Pemkot Denpasar guna optimalisasi penanganan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  08  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Investor  Bukan  Segalanya :  Bali   Harus  Selamatkan   ManusiaA,  Alam  Dan   Dresta

    Investor  Bukan  Segalanya :  Bali   Harus  Selamatkan   ManusiaA,  Alam  Dan   Dresta

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle 080
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  21  Agustus  2026 Investor  Bukan  Segalanya :  Bali   Harus  Selamatkan   ManusiaA,  Alam  Dan   Dresta       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Dukungan terhadap langkah DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperketat arah pembangunan dan investasi di Pulau Dewata kian menguat. Tokoh masyarakat Bali yang tergabung dalam ‘FOR HATI’ Bali menegaskan, pembangunan tidak boleh […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 10 Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Ini dia daftar upah di Jawa Timur

    Ini dia daftar upah di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 16 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Surabaya, Jumat 16 November 2018 Ini dia daftar upah di Jawa Timur Foto/Ist   JATIM, INDEX – Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 untuk 38 daerah di Jatim. “Pengumumannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur […]

  • Bentuk Bhakti kepada Leluhur dan Gotong Royong, Wagub Cok Ace Apresiasi Rangkaian Karya Pitra Yadnya Banjar Adat Kutuh Kelod

    Bentuk Bhakti kepada Leluhur dan Gotong Royong, Wagub Cok Ace Apresiasi Rangkaian Karya Pitra Yadnya Banjar Adat Kutuh Kelod

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  09  Juli 2023 Bentuk Bhakti kepada Leluhur dan Gotong Royong, Wagub Cok Ace Apresiasi Rangkaian Karya Pitra Yadnya Banjar Adat Kutuh Kelod     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati di dampingi oleh Penglingsir Puri Saren Ubud menghadiri rangkaian Karya Pitra Yadnya, Nglungah, Metatah, Ngasti lan Mendak Nuntun Banjar Adat Kutuh […]

expand_less