Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 November 2019

 

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).

 

BALI, INDEX – Setelah dilaksanakan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar, Hj. Nurhayati mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11). Sidang yang dipimpin Hakim, Esthar Oktavi. SH,MH dan Panitera, Ni Nyoman Suriani. SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Badung sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kemarin sudah kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon Batik,” ujarnya.

Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

“Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” tutup Dewa Sayoga.
(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  24  Agustus  2019   Renungan  JOGER  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  30  Desember  2023

  • Rayakan HUT Ke-60 Tahun PWRI Siap Berpartisipasi Pembangunan Di  Denpasar

    Rayakan HUT Ke-60 Tahun PWRI Siap Berpartisipasi Pembangunan Di  Denpasar

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26 Juli 2022 Rayakan HUT Ke-60 Tahun PWRI Siap Berpartisipasi Pembangunan Di  Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar  Kota Denpasar AA Gede Risnawan mewakili Walikota Denpasar IGN Jaya Negara   hadiri Puncak HUT ke 60 tahun Persatuan Wredatama […]

  • Bupati Sanjaya Buka Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung

    Bupati Sanjaya Buka Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 18 September 2023 Bupati Sanjaya Buka Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Asisten III dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, membuka secara resmi Festival Layang – Layang II Desa Pangkung Karung. Event tahunan ini, digelar oleh Karang […]

  • Ciptakan Proses Belajar yang Menyenangkan

    Ciptakan Proses Belajar yang Menyenangkan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    JEPARA, Jumat  03  Mei  2024 Ciptakan Proses Belajar yang Menyenangkan   Pj  Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada pegawai yang berprestasi dan berdedikasi selama 10, 20, dan 30 tahun.(foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Para pendidik diminta mampu menghadirkan proses pembelajaran yang menyenangkan, agar terus memicu hasrat anak untuk bersekolah. […]

  • Tingkatkan Kekebalan Tubuh Anak, Puskesmas Densel 4 Berikan Vaksin DT Dan Td pada Siswa.

    Tingkatkan Kekebalan Tubuh Anak, Puskesmas Densel 4 Berikan Vaksin DT Dan Td pada Siswa.

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  November  2021   Tingkatkan Kekebalan Tubuh Anak, Puskesmas Densel 4 Berikan Vaksin DT Dan Td pada Siswa.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Guna meningkatkan penguatan serta kekebalan imun tubuh anak terhadap penyakit menular, dilaksanakan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan menyasar siswa siswi SD AL-Azhar Syifa Budi, Kelurahan Pedungan, Densel pada […]

expand_less