Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Maksimalkan  Fungsi  Pemasaran,  Ditjen  Peraturan  Perundang-Undangan  Kemenkumham  Gelar  FGD Rancangan  Peraturan  Pemerintah

Maksimalkan  Fungsi  Pemasaran,  Ditjen  Peraturan  Perundang-Undangan  Kemenkumham  Gelar  FGD Rancangan  Peraturan  Pemerintah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Senin  05  Februari  2023

Maksimalkan  Fungsi  Pemasaran,  Ditjen  Peraturan  Perundang-Undangan  Kemenkumham  Gelar  FGD Rancangan  Peraturan  Pemerintah

 

(Foto/ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dengan telah diundangkannya Undang – undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, menimbulkan banyak perubahan pola pelaksanaan program pembinaan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Menanggapi hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan bertempat di Hotel Mercure Kuta Jumat (3/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih kepada Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah berkenan menyelenggaran Focus Grup Discussion di Provinsi Bali. Anggiat menyebut bahwa Pasca lahirnya Undang-undang tahun Nomor 22 Tahun 2022, jajaran UPT Pemasyarakatan memiliki konsep yang baru tentang Pemasyarakatan. “Oleh karena itu, kita membutuhkan roda pengerak bagaimana cara untuk mengimplementasi Undang-undang ini, kita tunggu Peraturan Pemerintahnya” ucap Anggiat. Kakanwil berharap kepada peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan kegiatan FGD ini dengan baik sehingga kedepan Peraturan Pemerintah tersebut dapat digunakan oleh APH dan Seluruh UPT Pemasyarakatan dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhanana Putra menyampaikan bahwa yang melatar belakangi Pelaksanaan Focus Group Discussion adalah kebutuhan hukum terhadap pelaksanaan Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam undang – undang tersebut mendelegasikan kepada 10 Peraturan Pemerintah,” kata Dhanana melalui siaran tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Lanjutnya, dari 10 Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah yakni amanat mengenai pelaksanaan syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“ Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebab Peraturan Pemerintah yang masih berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang pemasyarakatan yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, ” tutupnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Para Kepala Divisi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Para Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Pengadilan Tinggi dan Negeri Provinsi Bali, Perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham.

Dalam Pelaksanaan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakat menghadirkan 4 Narasumber yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Akademisi Universitas Indonesia), Leopold Sudaryono (The Asia Foundation), Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana), dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Udayana) yang dimoderatori oleh M. Zamroni.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Gunungsitoli Sumut Belajar Tentang Pelayanan Publik di Puspem Badung

    Pemkot Gunungsitoli Sumut Belajar Tentang Pelayanan Publik di Puspem Badung

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  17  Mei  2019   Pemkot Gunungsitoli Sumut Belajar Tentang Pelayanan Publik di Puspem Badung   Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan menerima kunjungan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli beserta rombongan Pemkot Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, di Puspem Badung, Selasa (14/5).   BALI, INDEX  –  Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima Wakil Walikota […]

  • KPK Apresiasi PLN Dalam Penyelamatan Aset Untuk Cegah Korupsi

    KPK Apresiasi PLN Dalam Penyelamatan Aset Untuk Cegah Korupsi

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  15  Januari  2021   KPK Apresiasi PLN Dalam Penyelamatan Aset Untuk Cegah Korupsi JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – Sinergitas antara PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara akan terus berlanjut. Hal tersebut tercermin melalui kunjungan Direksi PLN ke Kantor KPK pada Jumat (15/1) guna melakukan audiensi sebagai bentuk apresiasi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  17  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, Dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat.

    Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, Dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat.

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  19  Agustus  2023 Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, Dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar beragam kegiatan guna menambah semarak HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang dikemas dengan santai dan penuh semangat kekeluargaan ini dipusatkan […]

  • Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD), Gelar Simposium  Moderasi  Beragama Hidup  Bersama Saling Asah, Asih, Asuh

    Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD), Gelar Simposium  Moderasi  Beragama Hidup  Bersama Saling Asah, Asih, Asuh

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Mei  2023 Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD), Gelar Simposium  Moderasi  Beragama Hidup  Bersama Saling Asah, Asih, Asuh     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2023, Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) bekerja sama dengan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Idonesia menggelar Simposium Moderasi Beragama dengan tema , […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  14  Juni 2024 Renungan  Joger

expand_less