Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu 01 Desember 2019

 

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga

 

BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp. 2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu, kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian, kabarnya Sat Pol PP Kota Denpasar akan melimpahkan pada Senin (2/12/2019).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Selain itu, sebagai upaya menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini, dijelaskan bahwa terhadap usaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor : 11 th 2015 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kota dps.

Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya juga sudah ditindak lanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 th 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta rupian subsider kurungan 7 hari.

“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tsb sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI no 32 th 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.

“Penyidik PPNS Satpol PP kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.,” katanya.

Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan.

“Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air red) adalah sebagai sumber kehidupan,” pungkas Sayoga.
(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 30 November 2021  

  • Dorong Penerapan ESG, PLN Asah Kreativitas Bersama Anak – anak Disabilitas Bali

    Dorong Penerapan ESG, PLN Asah Kreativitas Bersama Anak – anak Disabilitas Bali

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26 November 2023 Dorong Penerapan ESG, PLN Asah Kreativitas Bersama Anak – anak Disabilitas Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) konsisten dalam menerapkan environmental, social, and governance (ESG) pada setiap lini bisnisnya. Tak hanya fokus pada transisi energi yang mengedepankan penggunaan energi terbarukan, kegiatan sosial kemasyarakatan terus ditingkatkan. “Misi PLN […]

  • Hikmast dan Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi Sumbang 53 Kantong Darah

    Hikmast dan Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi Sumbang 53 Kantong Darah

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 27 Agustus 2022 Hikmast dan Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi Sumbang 53 Kantong Darah (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Tumur (Hikmast ) Bali bersama Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi menggelar donor darah bertempat di Sekretariat Flobamora Bali, Jl. Tukad Musi I No.5 Renon Denpasar, Sabtu , 26 Agustus […]

  • Melestarikan Budaya Nusantara

    Melestarikan Budaya Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kuta,  Sabtu  28  September   2024 Melestarikan Budaya Nusantara   Budaya merupakan kombinasi dari dua kata: Budhi, yang artinya “pikiran yang jernih,” dan Hridaya, artinya hati yang lembut. Pikiran yang jernih lebih lanjut disebut intelegensia – bukan pengetahuan intelektual pinjaman – tapi intelegensia atau kebijaksanaan berdasarkan pengalaman pribadi dalam hidup. (Guruji Anand Krishna dalam Vedanta, Memaknai […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  01  Maret  2024

  • Antari Jaya Negara Support Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

    Antari Jaya Negara Support Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Senin 30  Agustus  2021   Antari Jaya Negara Support Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara meninjau dan mensuport pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Kelurahan Sanur Senin (30/8/2021). Dalam kesempatan itu Antari Jaya Negara mengatakan, pelaksanaan vaksin hari ini […]

expand_less