Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Desember  2019

 

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

 

 

BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Dari pelaksanaan sidang dengan hakim I ketut Kimiasa, SH. dan panitera Gusti Ayu Saraswati, SH., dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilaksanakan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menaatinya,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Dewa Sayoga, pedagang yang disidangkan ini melanggar perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Pemberdayaan UMKM, PLN Salurkan Bantuan ke Kelompok Tani Wanita Gianyar

    Peduli Pemberdayaan UMKM, PLN Salurkan Bantuan ke Kelompok Tani Wanita Gianyar

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  30  Mei 2022   Peduli Pemberdayaan UMKM, PLN Salurkan Bantuan ke Kelompok Tani Wanita Gianyar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya diwujudkan melalui dukungan kepada Kelompok Tani Tiyisan Sari di Desa Sidan, […]

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  22  Oktober 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Lestari 

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Lestari 

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Sabtu 20 Desember 2025 Perumda  Air  Minum  Tirta  Lestari  

  • Bank Mandiri Siapkan Rp 675 Miliar Guna Penuhi  Kebutuhan  Uang  Tunai  Jelang  Idul Fitri  1444 H  di Provinsi Bali

    Bank Mandiri Siapkan Rp 675 Miliar Guna Penuhi  Kebutuhan  Uang  Tunai  Jelang  Idul Fitri  1444 H  di Provinsi Bali

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  10  April  2023 Bank Mandiri Siapkan Rp 675 Miliar Guna Penuhi  Kebutuhan  Uang  Tunai  Jelang  Idul Fitri  1444 H  di Provinsi Bali   (foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bank Mandiri menyiapkan kebutuhan uang tunai sekitar Rp 675 Miliar di Provinsi Bali untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat selama 14 hari yaitu […]

  • Saatnya Perubahan, Paslon AMERTA Ingin Berdayakan UMKM Lewat Sistem Digitalisasi

    Saatnya Perubahan, Paslon AMERTA Ingin Berdayakan UMKM Lewat Sistem Digitalisasi

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04  November  2020 Paslon No.Urut 2 AMERTA,  Ingin Berdayakan UMKM Agar Go Digital    Pasangan Calon (Paslon) AMERTA Nomor Urut 2 Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara saat mengunjungi  Pasar Abiantimbul, Desa Pemecutan Kelod, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Rabu (4/11/2020).(Foto/indonesiaexpose.co.id/080)   BALI, INDEX  – Pasangan Calon (Paslon) AMERTA Nomor Urut […]

expand_less