Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Desember  2019

 

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

 

 

BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Dari pelaksanaan sidang dengan hakim I ketut Kimiasa, SH. dan panitera Gusti Ayu Saraswati, SH., dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilaksanakan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menaatinya,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Dewa Sayoga, pedagang yang disidangkan ini melanggar perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi “Raditya” Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional

    Inovasi “Raditya” Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  November 2023 Inovasi “Raditya” Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional yang diserahkan langsung Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/11/2023).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  27  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Jelang Pemilu 2024, Kapolri Berharap Tak Ada Lagi Upaya Polarisasi kepada Masyarakat – Korlantas Polri

    Jelang Pemilu 2024, Kapolri Berharap Tak Ada Lagi Upaya Polarisasi kepada Masyarakat – Korlantas Polri

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 09 September 2022 Jelang Pemilu 2024, Kapolri Berharap Tak Ada Lagi Upaya Polarisasi kepada Masyarakat – Korlantas Polri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta tidak ada upaya polarisasi atau memecah belah masyarakat karena berbeda pilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak […]

  • Ida Bagus Alit Wiradana  Sidak Distribusi  LPG 3 Kg di Pasar Desa Adat Penatih

    Ida Bagus Alit Wiradana  Sidak Distribusi  LPG 3 Kg di Pasar Desa Adat Penatih

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 06  Pebruari  2025 Ida Bagus Alit Wiradana  Sidak Distribusi  LPG 3 Kg di Pasar Desa Adat Penatih    Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat melaksanakan sidak sekaligus meninjau langsung proses distribusi Gas LPG 3 Kg kepada konsumen/masyarakat yang dilaksanakan di Kawasan Pasar Desa Adat Penatih, Denpasar pada Kamis (6/2/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar

    Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  September 2023 Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar    Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mengikuti seleksi terbuka (lelang) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pemadam […]

  • Pj Gubernur Sumut Lepas 66 Bus Mudik Gratis yang Mengangkut 2.500 Pemudik

    Pj Gubernur Sumut Lepas 66 Bus Mudik Gratis yang Mengangkut 2.500 Pemudik

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Medan, Selasa  09  April  2024 Pj Gubernur Sumut Lepas 66 Bus Mudik Gratis yang Mengangkut 2.500 Pemudik   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melepas keberangkatan 66 bus program mudik gratis 2024. Bus tersebut mengangkut lebih dari 2.500 pemudik dengan berbagai tujuan di Sumut. Ada 6 tujuan kabupaten/kota pada program […]

expand_less