Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Desember  2019

 

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

 

 

BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Dari pelaksanaan sidang dengan hakim I ketut Kimiasa, SH. dan panitera Gusti Ayu Saraswati, SH., dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilaksanakan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menaatinya,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Dewa Sayoga, pedagang yang disidangkan ini melanggar perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 TIM PDKB PLN KERJAKAN 2465 TITIK SE-BALI SELAMA SEMESTER I 2020

    10 TIM PDKB PLN KERJAKAN 2465 TITIK SE-BALI SELAMA SEMESTER I 2020

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  27  Juli  2020   10 TIM PDKB PLN KERJAKAN 2465 TITIK SE-BALI SELAMA SEMESTER I 2020   BALI,  INDEX   – Pasukan khusus PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Semester I 2020 telah melakukan pekerjaan di 2.465 titik se-Bali. Pasukan khusus ini melakukan pekerjaan kelistrikan dalam kondisi aliran listrik tetap menyala. Tim Pekerjaan […]

  • Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

    Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  04  januari  2022   Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri acara peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era […]

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 03 September 2022 Wagub Cok Ace Apresiasi Kolaborasi Musik Keroncong dengan Gamelan Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi garapan apik perpaduan musik keroncong dan gamelan Bali yang dipertunjukkan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Sabtu (3/9/2022) malam. Pertunjukan bertajuk ‘Konser Keroncong Nuansa […]

  • 14 Hari Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polda Jabar Tindak 59 Travel Gelap

    14 Hari Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polda Jabar Tindak 59 Travel Gelap

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  10  Mei  2020   14 Hari Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polda Jabar Tindak 59 Travel Gelap Dir Lantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi, S.IK   JAWA BARAT,INDEX  –  Selama Operasi Ketupat Lodaya 2020 yang digelar sejak 24 April s/d 8 mei 2020, bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dit Lantas […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  28  Oktober  2025

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,Senin 27  September  2021

expand_less