Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Denpasar, Sabtu  15  Pebruari  2020

 

Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Gubenur Bali Wayan Koster di Dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali  I Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta saat melaunching Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, bertempat di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/2/ 2020).

 

BALI,  INDEX  –  Gubenur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

 

Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi ” Nangun Sat Kerti Loka Bali “, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif,efisien dan berkeselamatan.

 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, regulasi tersebut mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan, yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti, Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

 

” Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat, sekaligus memastikan adanya penanggungjawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut,” tutur Gubenur Bali Wayan Koster  saat melaunching Pergub tersebut bertempat di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/2/ 2020).

 

Menurutnya, Pergub ini dibuat untuk mengatasi konflik yang terjadi antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi aplikasi.Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Momor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi).

 

Aturan itu menyebabkan munculnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan. Dampaknya, terjadi konflik horisontal antar pengemudi yang akan mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali.

 

Dijelaskan Gubernur, konflik ini terus dan menjurus pada persekusi. Sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

” Dengan adanya Pergub ini, diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali,” jelas Gubernur.

 

Dalam Pergub tersebut, pangkalan taksi konveksional dapat dikelola oleh Otoria, seperti Bandar Udara dan pelabuhan; pangkalan yang dikelola oleh  Badan Pengelola Kawasan Pariwisata: dan Pangkalan yang dikelola oleh Badan Usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

 

Terbitnya Pergub Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu mengandung konsekuensi untuk taksi aplikasi. Dalam kawasan yang telah diatur, keberadaan taksi konvensional tidak dapat diganggu.

 

“Kalau ada pelanggaran di luar angkutan pangkalan, saya minta Tertibkan. Itu sudah ada di peraturan No 40 tahun 2019,” tandas Koster.

(079)

673

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 78