Denpasar, Sabtu 18 April 2020
Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar : Dampak Virus Covid-19 transaksi Gadai Naik 10 Persen
Asisten Manager Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan di kantornya, Jumat (17/4/2020).
BALI, INDEX – Dampak mewabahnya virus Corona (Covid-19) yang berlangsung hampir dua bulan ini sangat dirasakan warga Bali. Hal ini terlihat dari ramainya kantor pegadaian di yang berlokasi di Jalan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali. Mereka umumnya hendak menggadaikan harta benda, termasuk perhiasan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Transaksi gadai pun naik mencapai 10 persen.
“Untuk transaksi gadai naik 10 persen dan non-gadai 80 persen. Kalau barang, kami masih tetap perhiasan emas dan berlian. Selainnya, barang elektronik dan kendaraan bermotor. Kalau dampak penyebaran virus, justru kami mengalami kenaikan (transaksi) karena kami yakin masyarakat butuh data yang fresh untuk mengurangi dampak,” ujar Asisten Manager Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan di kantornya, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, dalam penanganan Covid-19, PT Pegadaian juga memberikan relaksasi kepada nasabah berupa perperpanjangan jangka waktu pembiayaan, sampai batas maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
“Untuk KCA seperti emas, batas waktu penembusan maksimal 4 bulan. Tapi kalau nasabah yang perlu waktu perpanjangan, akan diberi kelonggaran selama 1 minggu lagi. Sedangkan sewa modal yang bayarkan maksimum 2 minggu,” tambahnya.
Kebijakan selanjutnya yakni pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda atau ta’widh yang timbul dari akad atau perjanjian lama.
Sementara itu, kewajiban dan biaya administrasi kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit yang meliputi kewajiban nasabah, yakni uang pinjaman sejumlah sisa pokok pinjaman dan sewa modal senilai sisa sewa modal/mu’nah.
“Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas,” tegasnya. Dalam melakukan restrukturisasi ini, nasabah tidak dikenakan biaya administrasi .
Jeritan warga masyarakat semakin kencang diteriakkan sebagai dampak dari COVID-19 yang menyerang. Pemutusan hubungan kerja, pekerja dirumahkan, hingga sulitnya mendapatkan penghasilan menjadi momok yang menghantui saat ini.
Salah satu warga mengaku terpaksa menggadaikan perhiasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan karena terkena dampak corona, yakni dirumahkan dari tempat bekerjanya.
“Gadai perhiasan. Alasannya, butuh uang. Suami saya kena dampak, dirumahkan, makanya menggadaikan,” ujar Elita, ketika mengantre panggilan di kantor Pegadaian.
(080)