Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Diisolasi di Rumah Singgah

Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Diisolasi di Rumah Singgah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  01  Mei  2020

 

Gugus Tugas Covid-19, Pemkot Denpasar Ambil Langkah Tegas 4 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Diisolasi di Rumah Singgah

Suasana penjemputan warga berstatus OTG di wilayah Sanur Kauh Denpasar, Jumat (1/5/2020).

 

BALI, INDEX – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang masih membandel dalam mematuhi aturan Pemerintah. Kali ini, guna memperkecil ruang penyebaran Covid-19, 4 warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di wilayah Desa Sanur Kauh, Denpasar dijemput untuk melaksanakan isolasi di Rumah Singgah. Penjemputan yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Denpasar ini dilaksanakan Jumat (1/5).

Juru Biacara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penjemputan ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa. Kendati sebelumnya sudah dinyatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Sebelumnya sempat dilakukan negosiasi yang cukup alot karena yang bersangkutan awalnya tidak mau dikarantina di rumah singgah, namun setelah di beri penjelasan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19, akhirnya mau naik mobil yang sudah disiapkan oleh tim. Proses negosiasi ini juga melibatkan Kapolsek Denpasar Selatan dan Danramil Denpasar Selatan.

Diketahui 4 orang yang berstatus OTG tersebut sebelumnya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif di Desa Sanur. Namun, setelah direkomendasikan untuk melaksanakan isolasi mandiri, yang bersangkutan justru masih melakukan aktivitas seperti biasa

“Iya karena yang bersangkutan tidak taat melakukan isolasi mandiri akhirnya dilakukan isolasi di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Denpasar, tindakan ini untuk memberikan rasa aman serta wujud antisipasi agar tidak terjadi penyebaran maka kami putuskan untuk diisolasi di rumah singgah Kota Denpasar selama 14 hari dan akan dilakukan rapid test,” kata Dewa Rai.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa Pemkot Denpasar tidak mau mengambil resiko jika penularan baru terus terjadi dan tim tidak segan segan akan mengambil langkah tegas. Hal ini mengingat transmisi lokal kini menjadi perhatian serius. Sehingga bagi masyarakat yang membandel, khususnya mereka yang sudah berstatus OTG, ODP, ataupun masyarakat lainya yang diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri, akan dilaksanakan penjemputan paksa untuk dilaksanakan isolasi di rumah singgah.

“Mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 dengan mengikuti arahan pemerintah serta jujur menyampaikan riwayat penyakit dan riwayat perjalanan sebagai antisipasi dini,” tandasnya.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  09  Pebruari  2026 Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu  02  Juli  2022   Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di acara RPPP ke-1 APTISI di Nusa Dua, Bali, Sabtu (02/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi baik negeri maupun […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Persembahyangan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Persembahyangan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  30  Desember  2023 Wawali Arya Wibawa Hadiri Persembahyangan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar menggelar persembahyangan bersama dalam rangka pitenget atau peringatan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha Denpasar, Sabtu (30/12/2023). Upacara persembahyangan ini dihadiri langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa […]

  • Sekda Alit Wiradana Buka FGD LPD Se-Kota Denpasar Bersama BPD Bali

    Sekda Alit Wiradana Buka FGD LPD Se-Kota Denpasar Bersama BPD Bali

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  09  Oktober  2024 Sekda Alit Wiradana Buka FGD LPD Se-Kota Denpasar Bersama BPD Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar IB. Alit Wiradana yang mewakili Pjs. Walikota secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) LPD bersama BPD Bali yang berlangsung di Hotel Grand Palace Sanur, Selasa (8/10/2024). Hal ini guna mendukung […]

  • Ida Gede Komang Kresna Budi, Ketua Komisi Dua DPRD Prov.Bali :  Gubernur Bali diharapkan buka kunjungan Manca Negara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

    Ida Gede Komang Kresna Budi, Ketua Komisi Dua DPRD Prov.Bali :  Gubernur Bali diharapkan buka kunjungan Manca Negara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  16  Desember  2020   Ida Gede Komang Kresna Budi, Ketua Komisi Dua DPRD Prov.Bali :  Gubernur Bali diharapkan buka kunjungan Manca Negara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021   ketua komisi 2 DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Bali terus berupaya untuk menanggulangi pandemi ini dengan dukungan […]

  • Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

    Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Bogor, Kamis  11  Desember 2025 Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar   Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional. Instruksi […]

expand_less