Sunday , October 26 2025
Home / Bali / Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

Denpasar, Rabu 13 Mei 2020

 

Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

 

BALI, INDEX  – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Titian Wilaras (55), tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan, akhirnya ditahan Kejari Denpasar, Selasa (12/5/2020). Pria yang Pemegang Sahan Pengendali (PSP) alias bos PT BPR Legian ini kemudian dititip di ruang tahanan (rutan) Polresta Denpasar.

Tersangka Titian Wilaras dan barang bukti ini dilimpahkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejari Denpasar pada Selasa siang. Saat dilimpahkan, tersangka yang juga pemilik Diskotek Sky Garden di Kuta ini didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung menahan Titian. Pertimbangan penahanan ini karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat disidik di OJK.

“Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Denpasar karena LP Kerobokan belum menerima tahanan baru akibat covid-19,” tutur  Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar,Bali, Rabu (13/5/2020).

Titian Wilaras yang juga sekaligus pemilik hiburan malam Sky Garden ini ditahan terkait kasus Korupsi uang BPR Legian dan sebelumnya ditangkap di salah satu Kamar Hotel Bintang Lima di Belanda, Selasa (12/5/2020).

” Kasusnya tersangka sudah tahap dua dan sudah menjadi kewenangan jaksa. Sebenarnya sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi ini adalah bentuk sinergi kami menerimanya karena di lapas tidak terima tahanan,” ungkap Mantan Kapolsek Kuta Utara ini .

Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

“Sejak Selasa, (12/5)dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya. Sukadi memastikan bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa.

Setiap tahanan, terangnya mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan bos BPR Legian, Titian Wilaras ditahan selama 20 hari ke depan.

“Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.

Ia menerangkan, tersangka dititip di Rutan Polresta Denpasar, sejak Selasa (12/5/20) sore dan saat ini dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke PN Denpasar.

Tersangka Titian Wilaras diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tahap 2 tersangka Titian Wilaras dilaksanakan Selasa (12/5/2020). TW dibawa ke Polresta Denpasar untuk ditahan pukul 17.10,” ungkap pria murah senyum itu.

Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor: DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat bernomor: S-R/554/XII/2019/DPJK tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Titian Wilaras.

Pemilik nomor KTP 5171042705650001 dan passport bernomor B 4982067 itu diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Dalam laporannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, menyebut laporan yang menjerat Titian Wilaras bernomor LKTP-SJK/16/VIII/2019/DPJK tertanggal 9 Agustus 2019. Disebutkan pula bahwa berkas perkara sang DPO Titian Wilaras perkaranya telah P21 dan akan tahap 2 ke Jampidum Kejagung.

Titian Wilaras yang diduga memiliki perusahaan sekaligus peternakan Kuda di Belanda ini diamankan di salah satu Hotel Bintang 5 di kawasan di Belanda, Selasa (12/5/2020). Setelah itu, ia digiring ke Bali dan diserahkan ke kejaksaan dan kini, ia ditahan di Mapolresta Denpasar.

Pria kelahiran Medan, 13 Mei 1965 yang tercatat sebagai warga Jalan Tukad Unda No. 8/6 Denpasar, Sasih Panjer, Denpasar Selatan itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yakni, dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Modus sang pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan hal yang tidak taat. Yakni langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan “Pro Justisia” sesuai sampul berkas perkara nomor: SBP/19/XI/2019/DPJK pada 13 November 2018 juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan titian wilaras.

Dijabarkan, Titian Wilaras menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsapp dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang.

Titian Wilaras menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya. Terhadap perbuatan tersebut tersangka TW selaku pemegang saham patut diduga melanggar Pasal 50 A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

” Rontoknya BPR Legian ini duduga berkaitan dengan kepemilikan saham Titian Wilaras di Sky Garden, Kuta. Dana para nasabah dari BPR Legian diduga sebagian digunakan untuk membeli saham Sky Garden, di samping banyak digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

(080)

4,031

Check Also

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

Denpasar, Jumat  24  Oktober  2025 Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat …

Temukan  Bangunan  Ruko  Di  Atas  Lahan  Manggove  Benoa  — Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali : “ Ini  Sudah  Masuk  Ranah  Pidana !”

Denpasar, Jumat  24  Oktober  2025 Temukan  Bangunan  Ruko  Di  Atas  Lahan  Manggove  Benoa  — Ketua  …