Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gandeng Desa Adat, Bandara I Gusti Ngurah Rai Sosialisasi Bahaya Layang-Layang terhadap Penerbangan

Gandeng Desa Adat, Bandara I Gusti Ngurah Rai Sosialisasi Bahaya Layang-Layang terhadap Penerbangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  08  Juli  2020

 

Gandeng Desa Adat, Bandara I Gusti Ngurah Rai Sosialisasi Bahaya Layang-Layang terhadap Penerbangan

 

 

BALI,  INDEX  – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandar udara, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandar udara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.

Bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (07/07) sore tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat Desa Kelan.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandar udara, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandar udara.

“Kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, _drone_, dan permainan sejenis. Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil. Sinar laser dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Rabu (08/07) siang.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di pasal 210 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Jadi jelas, secara hukum sudah diatur,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyuluhan dari manajemen bandar udara terhadap warga masyarakat, terutama warga desa adat penyangga yang berdekatan dengan bandar udara.

Menurut Herry, pengetahuan dan pemahaman dari masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kawasan sekitar bandar udara, terhadap keselamatan penerbangan sangatlah diperlukan.

“Keselamatan penerbangan itu bukan semata-mata hanya tanggung jawab pengelola bandar udara saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan. Maka dari itu, sosialisasi semacam ini, yang menyasar langsung ke warga masyarakat, sangatlah diperlukan,” ujarnya.

Sebagai tambahan, selama bulan Juni 2020, terdapat 5 laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder, dan apron.

“Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama,” lanjut Herry.

“Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi atas respon yang sangat baik dari pengurus desa adat, serta partisipasi aktif dan koordinasi yang terjalin dengan sangat baik dari _stakeholder_ terkait. Dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini juga dikawal oleh Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU. Secara harian, tim ini telah melakukan patroli ke area sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya peran serta masyarakat terhadap keselamatan penerbangan,” tutupnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jajaran PDI Perjuangan Bali beserta para Milenial Sosialisasikan bahaya Narkoba dan HIV/AIDS  dengan aksi Tik Tok 

    Jajaran PDI Perjuangan Bali beserta para Milenial Sosialisasikan bahaya Narkoba dan HIV/AIDS  dengan aksi Tik Tok 

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  Maret  2020   Jajaran PDI Perjuangan Bali beserta para Milenial Sosialisasikan bahaya Narkoba dan HIV/AIDS  dengan aksi Tik Tok   BALI,  INDEX  –  Tik Tok Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, Wayan Koster yang juga Gubernur Bali mewarnai sosialisasi Narkoba/ HIV AIDS dalam rangka HUT PDI Perjuangan ke 47 yang dihadiri ribuan para […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  15   November 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  27   Juni  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  29  Desember 2025 Renungan  JOGER  

  • XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0

    XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  06 Desember 2021.   XL Axiata Future Leaders Siapkan Mahasiswa Hadapi Trend Industri 4.0 dan Society 5.0   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kemajuan teknologi digital yang demikian cepat telah memacu transformasi di berbagai bidang kehidupan. Teknologi digital memang menjanjikan peningkatan dalam produktvitas, efisiensi, serta kualitas layanan. Selain itu, transformasi digital juga untuk menyesuaikan diri […]

  • Marak  Kasus  Gagal Ginjal  Akut Anak, Warga  Pertanyakan  Tanggung  Jawab  BPOM

    Marak  Kasus  Gagal Ginjal  Akut Anak, Warga  Pertanyakan  Tanggung  Jawab  BPOM

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Gianyar , Minggu  30  Oktober 2022 Marak  Kasus  Gagal Ginjal  Akut Anak, Warga  Pertanyakan  Tanggung  Jawab  BPOM   I Gusti Putu Mandra Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan […]

expand_less