Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  10  Juli  2020

 

Polres Bogor Ungkap Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat gelar Konfrensi pers pengungkapan jaringan produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Jumat (10/7/2020).

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang di jual secara online melalui Media Sosial pada hari Jum’at (10/07/2020).

 

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

 

Mulanya pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan adanya peningkatan jumlah kiriman paket yang berisikan bahan Kimia dari Negara Belanda. Setelah dilakukan pengujian diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Negara Belanda tersebut mengandung bahan Narkotika Golongan 1, dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor. Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang Pelaku.

 

“Alhamdulillah saat ini kami telah berhasil menangkap produsen dan pengedar Tembakau Sintetis, hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. 3 (tiga) orang pelaku berhasil kita tangkap dengan inisial AR (20), MZ (21), AI (25). Dan mengamankan barang bukti sejumlah 5 Kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram biang tembakau sintesis yang didapat oleh Pelaku dari Belanda yang dipesan secara online, dimana dari 54 gram biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar. Serta 1 (satu) buah kompor gas, 2 (dua) buah tabung kecil, 4 (empat) botol alkohol, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) Plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan 5 (lima) lembar stiker hologram,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

 

” Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal 1 Miliar,” pungkasnya.

(A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang

    Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 11 Mei  2020 Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang     BALI, INDEX  –  Langkah dan kebijakan yang diterapkan Pemkot Denpasar nampaknya mulai membuahkan hasil. Terbukti, perkembangan kasus Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini menunjukan trend yang membaik, per hari ini, […]

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  31  Juli  2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali  

  • KPU Garut Ajak Warga Garut Manfaatkan Hak Suara di Pemilu 2024

    KPU Garut Ajak Warga Garut Manfaatkan Hak Suara di Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Garut, Selasa  10 Oktober 2023 KPU Garut Ajak Warga Garut Manfaatkan Hak Suara di Pemilu 2024   (Foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mendorong masyarakat Kabupaten Garut untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024. Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum Umum (KPU) Kabupaten Garut,Nuni […]

  • Bentuk Kepedulian Insan Pers, HUT Warta POLISI Ke 18 Gelar Bhakti Sosial

    Bentuk Kepedulian Insan Pers, HUT Warta POLISI Ke 18 Gelar Bhakti Sosial

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  5  April  2021   Bentuk Kepedulian Insan Pers, HUT Warta POLISI Ke 18 Gelar Bhakti Sosial     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Sebagai bentuk kepedulian insan pers yang tergabung di Tabloid Warta POLISI, dikomandani Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi Tabloid Warta POLISI Teguh Hendarto bekerjasama dengan Polrestabes Bandung, memperingati HUT ke 18 menggelar Bhakti Sosial […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  28  April   2024 Renungan  Joger  

  • ” LS” di Tahan Atas Dugaan Perkara Korupsi Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

    ” LS” di Tahan Atas Dugaan Perkara Korupsi Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Pontianak, Selasa 08  Februari  2022   ” LS” di Tahan Atas Dugaan Perkara Korupsi Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka “LS”, Senin 7/2/20222 . Karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal […]

expand_less