Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  15  Juli  2020

 

Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

 

JAWA  BARAT, INDEX– Polres Subang Polda Jabar, Rabu (15/7/2020) menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Perbuatan Cabul (Sodomi).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Teddy Fanani, S.IK, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Purwadadi, Kanit Reskrim Polsek Purwadadi dan Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa kronologi kejadian, diketahui pada hari Jum’at tanggal 12 Juni tahun 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Desa Pasirbungur Kec. Purwadadi, Kab. Subang, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka (ES) terhadap korban MZ, (13) sebanyak delapan kali dan terhadap korban SF, (12) sebanyak dua kali, imbuhnya.

Menurutnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020. Dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi sejumlah uang, kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya tersebut ke dalam lubang dubur korban, dengan cara memaju mundurkan badannya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) s/d- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Lebih jauh, lanjut Kapolres Subang adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah tutup botol aqua galon berisikan minyak sayur, 1 (satu) buah kasur berwarna merah, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah seprai warna cream, 1 (satu) buah celana kolor pendek warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos berwarna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah kolor pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kolor warna hitam merah, 1 (satu) buah sweater warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos bergambar thomas, 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah kolor pendek warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos bergambar spiderman, dan 1 (satu) buah celana dalam warna loreng.

Terlapor (ES) di sangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) milyar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL Center Bali Kini Hadirkan Penawaran Spesial XL PRIORITAS Platinum

    XL Center Bali Kini Hadirkan Penawaran Spesial XL PRIORITAS Platinum

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  29  Mei  2024 XL Center Bali Kini Hadirkan Penawaran Spesial XL PRIORITAS Platinum     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pengalaman terbaik serta kemudahan untuk para pelanggannya. Paling baru yang diusung oleh XL Axiata adalah dengan menghadirkan konsep baru untuk XL Center […]

  • Genjot Penurunan Stunting, Wagub Tinjau Langsung ke Rumah Warga

    Genjot Penurunan Stunting, Wagub Tinjau Langsung ke Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Demak, Kamis  09  Februari  2023 Genjot Penurunan Stunting, Wagub Tinjau Langsung ke Rumah Warga   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengecek penanganan stunting di tingkat desa. Hal itu dilakukan mengikuti arahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait upaya penurunan stunting di Jateng. Wagub Gus Yasin melakukan pemantauan […]

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  07  Februari  2023 Wagub Cok Ace dan Wakil Dubes Inggris Bahas Kerjasama antara Bali dan Inggris     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menerima audiensi dari Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Matt Downing bertempat di Ruang Tamu Wakil Gubernur […]

  • UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia

    UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  Desember  2024 UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3 Desember 2024, menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kebudayaan, memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang […]

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  18  Mei  2022   Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru pada hari Rabu (18/05/2022). Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 […]

  • Hadirkan Listrik Andal, Menteri BUMN Apresiasi PLN Sukseskan Gelaran KTT G20

    Hadirkan Listrik Andal, Menteri BUMN Apresiasi PLN Sukseskan Gelaran KTT G20

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 30 November 2022 Hadirkan Listrik Andal, Menteri BUMN Apresiasi PLN Sukseskan Gelaran KTT G20       Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi kinerja PT PLN (Persero) dalam menyukseskan pelaksanaan rangkaian Presidensi G20 Indonesia hingga acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 lalu. […]

expand_less