Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  14  Mei 2022 Kasus Sembuh Bertambah 1 Orang di Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 8 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Meski kasus sembuh terus bertambah, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada […]

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  27  Juni  2020

  • Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0

    Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  9  September  2019   Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0   BALI, INDEX – Kesebelasan Kota Denpasar berhasil menekuk Kabupaten Buleleng dengan skor 2-0 pada pertandingan penyisihan Grup B Porprov Bali XIV di Stadion Debes, Tabanan, Minggu (8/9). Saling jual beli serangan terjadi di babak pertama, hingga menit ke 22 salah satu pemain […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  12  Februari  2024 Renungan  Joger

  • Sat Reskrim Polrestabes Bandung Amankan Lima Anggota Kelompok Bermotor Yang Keroyok Pemuda 16 Tahun di Kota Bandung

    Sat Reskrim Polrestabes Bandung Amankan Lima Anggota Kelompok Bermotor Yang Keroyok Pemuda 16 Tahun di Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 25 Mei  2021   Sat Reskrim Polrestabes Bandung Amankan Lima Anggota Kelompok Bermotor Yang Keroyok Pemuda 16 Tahun di Kota Bandung   Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, S.IK saat konferensi pers, Selasa (25/5). Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Lima orang pria anggota kelompok bermotor di Kota Bandung berinisial R (18), AS (19), J […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik, Wujudkan Tata Kelola Maksimal, Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi

    Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik, Wujudkan Tata Kelola Maksimal, Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09  November  2019   Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik, Wujudkan Tata Kelola Maksimal, Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi     Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kepala Bagian Organisasi setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Mertha menyerahkan cendramata kepada narasumber Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali serangkaian Sosialisasi […]

expand_less