Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  26  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Sat Brimob Polda Jabar Bagikan Pakaian Bersih dan Makanan Kepada Pengungsi Korban Banjir di Subang

    Sat Brimob Polda Jabar Bagikan Pakaian Bersih dan Makanan Kepada Pengungsi Korban Banjir di Subang

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Subang,  Sabtu  13  Februari  2021   Sat Brimob Polda Jabar Bagikan Pakaian Bersih dan Makanan Kepada Pengungsi Korban Banjir di Subang     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  – Pasca banjir hari ke 5 di Pamanukan Subang masyarakat masih ditampung di posko pengungsian dan juga sudah ada yang kembali ke rumahnya masing-masing karena banjir mulai surut . […]

  • Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

    Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  04  januari  2022   Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri acara peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era […]

  • BI Bali  Digitalisasi Uang Rupiah Perlu di Sosialisasikan secara Masif

    BI Bali  Digitalisasi Uang Rupiah Perlu di Sosialisasikan secara Masif

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 21 April 2022   BI Bali  Digitalisasi Uang Rupiah Perlu di Sosialisasikan secara Masif     Bali, indonesiaexpose.co.id – Guna meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan uang rupiah kepada insan media di Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melaksanakan Capacity Building Media dengan tema “Digitalisasi Pengelolaan Uang Rupiah”, Kamis (21/4) malam di Sanur. […]

  • Perumda Air  Minum Tirta  Hita  Buleleng

    Perumda Air  Minum Tirta  Hita  Buleleng

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2024 Perumda Air  Minum Tirta  Hita  Buleleng  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  5  September  2019   Renungan  JOGER  

expand_less