Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, aksi pelaku SPD dengan korbannya berawal dari perkenalan di Medsos Facebook. Pelaku lalu mengajak para korbannya untuk bertemu.

Adapun modus pelaku ketika sudah bertemu, diawali mengajak korbannya makan, bermain game dan memberikan uang. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak 5 (lima) bocah telah menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal Pasaribu, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, lanjut Wakapolres pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku yang ada di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Faisal, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tandas Waka Polres Karawang.

A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 29 Januari 2023 Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Festival Imlek Bersama 2574 Tahun 2023.Gemakan Denpasar Kota Budaya, Kota Tolerensi, Rumah Kita Bersama   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Puncak Perayaan Festival Imlek Bersama 2547 Tahun […]

  • LSPR INSTITUT SELENGGARAKAN PROGRAM DOKTORAL KELAS DUNIA

    LSPR INSTITUT SELENGGARAKAN PROGRAM DOKTORAL KELAS DUNIA

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  28 November 2023 LSPR INSTITUT SELENGGARAKAN PROGRAM DOKTORAL KELAS DUNIA       Program Doktoral LSPR Institute merupakan yang pertama di Indonesia dengan kekhususan Kajian Strategi Kepemimpinan Kehumasan. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Pendidikan melalui Lembaga Layananan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mendukung penuh London School of Public Relations (LSPR) Institute untuk menyelenggarakan program […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17  September  2025 Renungan  Joger

  • Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

    Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  23  Desember  2020   Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu” Kapolri Jenderal Idham Azis JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan. “Polri […]

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 03  April 2023 Bupati Bangli Sedana Arta Hadiri acara Pemberian Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Masjid Agung Bangli    Bali, indonesiaexpose.co.id – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri acara Silaturahmi dan Pemberian Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Masjid Agung Bangli. Acara tersebut juga dihadiri DPD RI H.Bambang Santosa, Para Alim […]

  • ITB STIKOM Bali Jalin Kerjasama dengan BNPB dalam Penanggulangan  Covid-19

    ITB STIKOM Bali Jalin Kerjasama dengan BNPB dalam Penanggulangan  Covid-19

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Oktober  2021   ITB STIKOM Bali Jalin Kerjasama dengan BNPB dalam Penanggulangan  Covid-19   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk mempersiapkan Bali Bebas Covid – 19, ITB STIKOM Bali mendapat kepercayaan dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk melakukan Riset Ideathon Bali Kembali. Riset ini kolaborasi dengan Bamboomedia untuk mengimplementasikan aplikasi berbasis QRCode guna melacak […]

expand_less