Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, aksi pelaku SPD dengan korbannya berawal dari perkenalan di Medsos Facebook. Pelaku lalu mengajak para korbannya untuk bertemu.

Adapun modus pelaku ketika sudah bertemu, diawali mengajak korbannya makan, bermain game dan memberikan uang. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak 5 (lima) bocah telah menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal Pasaribu, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, lanjut Wakapolres pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku yang ada di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Faisal, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tandas Waka Polres Karawang.

A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Interfood 2019 libatkan  25 UMKM dari 17 Negara

    Bali Interfood 2019 libatkan  25 UMKM dari 17 Negara

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat  27  September  2019   Bali Interfood 2019 libatkan  25 UMKM dari 17 Negara   Event dua tahunan bertajuk ‘Bali Interfood 2019’ secara resmi , di Nusa Dua,Bali, Kamis (26/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Event dua tahunan bertajuk ‘Bali Interfood 2019’ secara resmi dibuka. ( The 4th International Exhibitions on Food and Beverage, Baking Ingredients, Horeca and […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  20  Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  18  April  2024 Renungan  Joger

  • Bupati  Badung Terima Kunjungan Komisi I dan Panitia Khusus DPRD Prov. Bali

    Bupati  Badung Terima Kunjungan Komisi I dan Panitia Khusus DPRD Prov. Bali

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 04  September  2025 Bupati  Badung Terima Kunjungan Komisi I dan Panitia Khusus DPRD Prov. Bali   Pansus DPRD Provinsi Bali mengunjungi Penkab Badung, Kamis (04/9/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Provinsi Bali mengunjungi Pusat Pemerintahan Badung untuk menyamakan persepsi terkait Perda Tata Ruang, Aset […]

  • XL Prabayar dan Live.On Raih Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023

    XL Prabayar dan Live.On Raih Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  21   Mei 2023. XL Prabayar dan Live.On Raih Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui produk layanan XL Prabayar dan Live.On kembali meraih penghargaan dalam ajang di WOW Brand Festive Day 2023. Dalam ajang ini XL Prabayar berhasil memenangkan kategori Celular […]

  • Dukung  Industri  Kemasan di Tengah  Pandemi  Covid-19, Krista Exhibitions  Gelar  Pameran Virtual 2021

    Dukung  Industri  Kemasan di Tengah  Pandemi  Covid-19, Krista Exhibitions  Gelar  Pameran Virtual 2021

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  19  Agustus  2021   Dukung  Industri  Kemasan di Tengah  Pandemi  Covid-19, Krista Exhibitions  Gelar  Pameran Virtual 2021 Krista Exhibitions  Gelar Press Conference Virtual 2021,  di Jakarta, Kamis (19/8/2021).   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai  bentuk  dukungan terhadap  perkembangan industri kemasan, farmasi dan percetakan di masa pandemi Covid-19, Krista Exhibitions kembali menyelenggarakan pameran virtual internasional […]

expand_less