Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polisi RW Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras

Polisi RW Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Polisi RW Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras

 

JAWA BARAT, INDEX  –  Program unggulan Polisi RW buatan Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni berhasil mengungkap dan menyita ribuan botol miras, Jum’at (17/07/2020).

Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran miras yang tergolong cukup besar di wilayah kota Sukabumi.

Kapolres saat itu mengungkapkan dari kronologi pengungkapan kasus miras berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polisi RW tentang adanya satu unit truk yang diduga tengah bongkar muat barang sejenis miras.

“Warga curiga saat melihat satu unit mobil jenis truk tengah melakukan bongkar muat dan menurunkan sejenis minuman keras di sebuah toko di Tipar Citamiang Kota Sukabumi,” terang Kapolres.

“Selanjutnya anggota langsung merespon informasi tersebut dan mendatangi lokasi, saat dilakukan penggeledehan, didapati minuman keras dalam kardus yang berjumlah 150 botol miras berbagai merk dan jenis,” ungkap AKBP Sumarni .

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa dari data yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa sebanyak 150 botol miras yang diamankan tersebut, diantaranya ada 120 minuman merk Columbus, 27 botol merk McDonald dan 3 botol miras jenis Anggur merk Columbus.

“Tidak cukup menemukan 150 botol miras dalam kardus, petugas pun kembali memeriksa isi Truk dan kembali menemukan ribuan jenis minuman keras beralkohol tinggi sebanyak 2.316 botol,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurutnya, adapun jenis miras yang disita berupa 978 botol Intisari, 939 botol Anggur Gold, 12 botol Singa Raja, 39 botol Prost, 72 botol anggur Ketan Hitam, 36 botol Arak, 216 botol Anggur Putih dan 24 botol Ice Len.

“Total barang bukti miras yang diamankan Polres Sukabumi Kota sebanyak 2.466 botol,” ungkap Kapolres.

Sementara itu Kapolres menjelaskan bahwa program Polisi RW ini akan terus ditingkatkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban Kota Sukabumi.

“Dalam program ini, seorang personil Polisi RW memiliki tugas dan tanggung jawab pada 1 hingga 2 ketua RW di suatu wilayah,” imbuhnya.

Dalam hal ini Polres Sukabumi Kota juga melibatkan sedikitnya 550 personil anggotanya untuk menjadi Polisi RW yang bertugas menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan 969 ketua RW yang ada di 15 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Program ini sengaja kita buat untuk mendeteksi segala permasalahan yang ada di tengah masyarakat, sehingga kita bisa melakukan langkah preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah,” pungkas Kapolres Kota Sukabumi.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Denpasar Zero Kasus Rabies, Distan Denpasar Secara Berkelanjutan Laksanakan Vaksinasi Rabies

    Jaga Denpasar Zero Kasus Rabies, Distan Denpasar Secara Berkelanjutan Laksanakan Vaksinasi Rabies

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  24  Agustus  2020   Jaga Denpasar Zero Kasus Rabies, Distan Denpasar Secara Berkelanjutan Laksanakan Vaksinasi Rabies     BALI,  INDEX  –  Dinas Pertanian Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan vaksinasi rabies. Meskipun Denpasar dinyatakan zero rabies, upaya antisipasi harus tetap dilakukan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Gede Ambara Putra di Denpasar, Senin […]

  • 18 Orang Sembuh, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 30 Orang

    18 Orang Sembuh, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 30 Orang

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Juli  2020   18 Orang Sembuh, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 30 Orang     Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat penambahan angka kesembuhan pasien. Pada hari Rabu (15/7) sedikitnya 18 pasien […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  22  Maret 2022   Renungan  JOGER    

  • Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

    Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  16  Juli  2020   Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba   JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad […]

  • Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar

    Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 5 November  2021   Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH. MH (6/11/21) . Dok. Kejati Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id –  Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk.(02 November 2021).TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,Mewakili Pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat […]

expand_less