Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / Polisi RW Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras

Polisi RW Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Polisi RW Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras

 

JAWA BARAT, INDEX  –  Program unggulan Polisi RW buatan Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni berhasil mengungkap dan menyita ribuan botol miras, Jum’at (17/07/2020).

Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran miras yang tergolong cukup besar di wilayah kota Sukabumi.

Kapolres saat itu mengungkapkan dari kronologi pengungkapan kasus miras berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polisi RW tentang adanya satu unit truk yang diduga tengah bongkar muat barang sejenis miras.

“Warga curiga saat melihat satu unit mobil jenis truk tengah melakukan bongkar muat dan menurunkan sejenis minuman keras di sebuah toko di Tipar Citamiang Kota Sukabumi,” terang Kapolres.

“Selanjutnya anggota langsung merespon informasi tersebut dan mendatangi lokasi, saat dilakukan penggeledehan, didapati minuman keras dalam kardus yang berjumlah 150 botol miras berbagai merk dan jenis,” ungkap AKBP Sumarni .

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa dari data yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa sebanyak 150 botol miras yang diamankan tersebut, diantaranya ada 120 minuman merk Columbus, 27 botol merk McDonald dan 3 botol miras jenis Anggur merk Columbus.

“Tidak cukup menemukan 150 botol miras dalam kardus, petugas pun kembali memeriksa isi Truk dan kembali menemukan ribuan jenis minuman keras beralkohol tinggi sebanyak 2.316 botol,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurutnya, adapun jenis miras yang disita berupa 978 botol Intisari, 939 botol Anggur Gold, 12 botol Singa Raja, 39 botol Prost, 72 botol anggur Ketan Hitam, 36 botol Arak, 216 botol Anggur Putih dan 24 botol Ice Len.

“Total barang bukti miras yang diamankan Polres Sukabumi Kota sebanyak 2.466 botol,” ungkap Kapolres.

Sementara itu Kapolres menjelaskan bahwa program Polisi RW ini akan terus ditingkatkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban Kota Sukabumi.

“Dalam program ini, seorang personil Polisi RW memiliki tugas dan tanggung jawab pada 1 hingga 2 ketua RW di suatu wilayah,” imbuhnya.

Dalam hal ini Polres Sukabumi Kota juga melibatkan sedikitnya 550 personil anggotanya untuk menjadi Polisi RW yang bertugas menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan 969 ketua RW yang ada di 15 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Program ini sengaja kita buat untuk mendeteksi segala permasalahan yang ada di tengah masyarakat, sehingga kita bisa melakukan langkah preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah,” pungkas Kapolres Kota Sukabumi.

(A.Hasibuan)

514

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …