Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2020
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu  29  Juli  2020

 

 

PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

 

 

JAKARTA,  INDEX  – PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril kepada indonesiaexpose.co.id melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Adapun program ini diberikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

” PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA,” pungkasnya.

(007)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Segera Distribuskan Bantuan Sembako Sasar Enam Kelompok Terdampak Covid 19

    Pemkot Denpasar Segera Distribuskan Bantuan Sembako Sasar Enam Kelompok Terdampak Covid 19

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  13  April  2020   Pemkot Denpasar Segera Distribuskan Bantuan Sembako Sasar Enam Kelompok Terdampak Covid 19 Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Goncangan perekonomian akibat dampak mewabahnya pandemi Covid-19 sangat dirasakan masyarakat. Guna memberikan meringankan beban wargannya sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, Pemkot Denpasar […]

  • Bupati Badung Terima Kepala BPKP Bali Baru, Perkuat Pengawasan Tata Kelola

    Bupati Badung Terima Kepala BPKP Bali Baru, Perkuat Pengawasan Tata Kelola

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle 110
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu 04  Maret  2026 Bupati Badung Terima Kepala BPKP Bali Baru, Perkuat Pengawasan Tata Kelola       Bali, indonesiaexpose.co.id —   Bupati Badung menerima kunjungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali yang baru, Tri Wibowo, di Rumah Jabatan Bupati Badung, Rabu (4/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus langkah awal memperkuat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  17   Juni 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 19 Oktober 2022 Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA III) Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022. Acara digelar di Bali Woso Upadesa, […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 13 April  2025

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  04  Januari  2023 Renungan  Joger

expand_less