Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rai Mantra Apresiasi Peluncuran Uang Baru Nominal Rp.75 Ribu, Wujud Harmonisasi Keberagaman Menuju Indonesia Maju, Bangga Atas Masuknya Tenun Gringsing Bali

    Rai Mantra Apresiasi Peluncuran Uang Baru Nominal Rp.75 Ribu, Wujud Harmonisasi Keberagaman Menuju Indonesia Maju, Bangga Atas Masuknya Tenun Gringsing Bali

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  Agustus  2020   Rai Mantra Apresiasi Peluncuran Uang Baru Nominal Rp.75 Ribu. Wujud Harmonisasi Keberagaman Menuju Indonesia Maju, Bangga Atas Masuknya Tenun Gringsing Bali   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra (kanan) saat menerima Uang Pecahan Rp. 75 ribu dari Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Rabu (19/8/2020).   […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  19  April 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bangli,  Senin  06  Februari  2023   Pelantikan Panwaslu Desa Se Kabupaten Bangli, Bupati Sedana Arta Harapkan Demokrasi Tetap Terjaga     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Pelantikan dan Pembekalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa Se- Kabupaten Bangli Pada Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli, pada Senin […]

  • Walikota Jaya Negara  Apresiasi  Parade Ogoh-ogoh Anak  Paud

    Walikota Jaya Negara  Apresiasi  Parade Ogoh-ogoh Anak  Paud

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Februari  2023 Walikota Jaya Negara  Apresiasi  Parade Ogoh-ogoh Anak  Paud   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Kota Denpasar akan ikut berbartisipasi meriahkan Kesanga  Festival Kota Denpasar yang diselenggarakan pada tanggal 18 Maret 2023 mendatang di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Hal ini terungkap saat Ketua IGTKI […]

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu 21 November 2021

  • Hari ke 8 Operasi Zebra Lodaya 2019, Polda Jabar Tindak 92.969 Pelanggar

    Hari ke 8 Operasi Zebra Lodaya 2019, Polda Jabar Tindak 92.969 Pelanggar

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  31  Oktober  2019   Hari ke 8 Operasi Zebra Lodaya 2019, Polda Jabar Tindak 92.969 Pelanggar   Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo W Andiko     Jawa Barat,INDEX  –  Gelar Operasi Zebra Lodaya Tahun 2019 yang berlangsung selama 14 hari sejak 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019. Sampai pada hari […]

expand_less