Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ganjar Sambut Kedatangan Warganya yang Mudik Gratis Gunakan Kapal

    Ganjar Sambut Kedatangan Warganya yang Mudik Gratis Gunakan Kapal

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Semarang,  Senin  17  April  2023 Ganjar Sambut Kedatangan Warganya yang Mudik Gratis Gunakan Kapal     Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyambut pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Minggu (16/4/2023). Total, ada 1.100 orang penumpang dan sekitar 400 unit sepeda motor, yang […]

  • Walikota Rai Mantra Kembali Tegaskan Agar Warga Denpasar Tidak Pulang Kampung

    Walikota Rai Mantra Kembali Tegaskan Agar Warga Denpasar Tidak Pulang Kampung

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  29  Maret  2020   Walikota Rai Mantra Kembali Tegaskan Agar Warga Denpasar Tidak Pulang Kampung   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra   BALI,  INDEX  –  Guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau covid 19, Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra dengan tegas meminta agar warganya tidak pulang kampung dulu […]

  • Kabupaten Tabanan Berhasil 100% Menuntaskan Rekomendasi Tindaklanjut BPK

    Kabupaten Tabanan Berhasil 100% Menuntaskan Rekomendasi Tindaklanjut BPK

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tabanan ,Sabtu  11 Maret  2023 Kabupaten Tabanan Berhasil 100% Menuntaskan Rekomendasi Tindaklanjut BPK     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kabupaten Tabanan dibawah kepemimpinan Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, SE, sangat komit dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini mendapat apresiasi dari BPK RI perwakilan […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  07  September  2025

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  18  Mei  2021   Renungan  JOGER  

  • Laporan Tiga Bulanan Pansus TRAP Diterima Aklamasi dalam Sidang Paripurna DPRD Bali

    Laporan Tiga Bulanan Pansus TRAP Diterima Aklamasi dalam Sidang Paripurna DPRD Bali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 29 Desember 2025 Laporan Tiga Bulanan Pansus TRAP Diterima Aklamasi dalam Sidang Paripurna DPRD Bali   Penyerahan laporan kinerja Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (29/12/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id   — Laporan kinerja tiga bulanan Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi diterima secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPRD […]

expand_less