Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Hendardi, Ketua SETARA lnstitute : “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama”

Hendardi, Ketua SETARA lnstitute : “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  13  Oktober  2020

 

Hendardi, Ketua SETARA lnstitute : “Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama”

 

 

JAKARTA, INDEX  – Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati, kata Hendardi, Ketua SETARA Intitute dalam komentar pers, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

“Akan tetapi, lanjut Hendardi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan- pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan, imbuhnya.

Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5 – 7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

“Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi,” pungkasnya.

 

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  17  Deaember  2019   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  September  2022 Hadiri Anugerah Indonesia Best of The Best Award 2022. Sekda Alit Wiradana : Momentum Tingkatkan Motivasi Untuk Raih Prestasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Indonesia Achievement Center bekerja sama dengan Tre Uno Event Management gelar Malam Penganugerahan Indonesia Best of the Best Award 2022, Jumat (16/9/2022) di Ballrom Aston Hotel, Denpasar. […]

  • Dekatkan Pelayanan, BPN Akan Buka Perwakilan Kantor Pertanahan di Wilayah Bogor Barat

    Dekatkan Pelayanan, BPN Akan Buka Perwakilan Kantor Pertanahan di Wilayah Bogor Barat

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bogor, Jumat  30  Desember  2022 Dekatkan Pelayanan, BPN Akan Buka Perwakilan Kantor Pertanahan di Wilayah Bogor Barat   (Foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor meminjamkan eks Kantor Kecamatan Leuwiliang untuk perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bogor Barat, hal tersebut dilakukan melalui Pinjam Pakai Gedung untuk kantor pertanahan, yang […]

  • Bupati Sanjaya Buka Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung

    Bupati Sanjaya Buka Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 18 September 2023 Bupati Sanjaya Buka Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Asisten III dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, membuka secara resmi Festival Layang – Layang II Desa Pangkung Karung. Event tahunan ini, digelar oleh Karang […]

  • Persiapan One Way, Kakorlantas Polri Cek Pos Terpadu Weru Kabupaten Cirebon

    Persiapan One Way, Kakorlantas Polri Cek Pos Terpadu Weru Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 30 Mei 2019   Persiapan One Way, Kakorlantas Polri Cek Pos Terpadu Weru Kabupaten Cirebon   JAWA BARAT, INDEX – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Refdi Andri, melakukan kunjungan sekaligus pengecekan Pos Terpadu Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu siang (29/5/2019) Pengecekan tersebut dihadiri pula oleh Karo Dal Ops Ro Ops Polri Brigjen Pol Drs […]

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Surabaya, Jumat  01  April  2022

expand_less