Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  01  Desember  2020

 

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes di Kelurahan Padangsambian

Tim Gabungan Yustisi Denpasar saat menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kelurahan Padangsambian,Denpasar barat, Selasa (01/12/2020).

 

BALI,  INDEX  –  Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang di dukung juga satgas kelurahan, Lurah, serta perangkat Kelurahan Padangsambian secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (1/12/2020) di wilayah Kelurahan Padangsambian.

” Kegiatan kali ini di dilaksanakan di wilayah Kelurahan Padangsambian, tepatnya disimpang Jalan Gunung Talang, Jalan Gunung Sanghyang sampai Jalan Tangkuban perahu,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi di Denpasar-Bali, Selasa (01/12/2020).

Adapun hasil dari kegiatan hari ini kata Sayoga terjaring 17 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 8 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu. Dan 9 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya.

“Dari hasil rekap data pelanggar prokes terhitung sejak tanggal 7 September sampai 30 November 2020 tercatat 1101 Pelanggar di Kota Denpasar, dengan rincian catatan 568 orang di denda, 505 orang di berikan pembinaan dan 28 orang di sidang tipiring,” tambah Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali dalam 3 bulan terakhir menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ditemukan beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.

“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat, jadi masyarakat harus sadar akan kesehatan di era new normal ini, tolong ikuti protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga demi kesehatan kita bersama,” tandasnya.

(080).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 06 Maret 202

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik I Tahun 2023

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik I Tahun 2023

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  13  Oktober  2023 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik I Tahun 2023   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima Penghargaan JDIHN Award Terbaik I Tahun 2023 yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2023 yang digelar […]

  • Dari Sidang Paripurna Ke-14, Semua Fraksi DPRD Denpasar Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.

    Dari Sidang Paripurna Ke-14, Semua Fraksi DPRD Denpasar Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 07 Oktober 2022   Dari Sidang Paripurna Ke-14, Semua Fraksi DPRD Denpasar Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2022 dengan agenda pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi DPRD Denpasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran […]

  • Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

    Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu 23 November 2022   Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Setelah sebelumnya melakukan monitoring di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali melakukan monitoring implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang […]

  • Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

    Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 18 Juni 2021   Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret […]

  • ITB STIKOM Bali : Program Kuliah  sambil  Magang  Online  ke  Singapura  hingga  Vietnam  peroleh  Uang  Saku  hingga Rp.99 Juta

    ITB STIKOM Bali : Program Kuliah  sambil  Magang  Online  ke  Singapura  hingga  Vietnam  peroleh  Uang  Saku  hingga Rp.99 Juta

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 14 September 2022   ITB STIKOM Bali : Program Kuliah  sambil  Magang  Online  ke  Singapura  hingga  Vietnam  peroleh  Uang  Saku  hingga Rp.99 Juta ITB Stikom Bali  buka program Kuliah sambil magang di negara Singapura pada 14 -15 September 2022, Rabu (14/9/2022) di Aula ITB STIKOM Bali.(Foto/indonesiaexpose.co.id/080) Bali, indonesiaexpose.co.id – Kuliah sambil magang di negara Singapura dan […]

expand_less