Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Sosialisasikan  Pencegahan  Investasi  Ilegal

Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Sosialisasikan  Pencegahan  Investasi  Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  01  Februari  2021

 

Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Sosialisasikan  Pencegahan  Investasi  Ilegal

 

Foto/Ist

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  – OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sebagai ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi yang digelar secara online.

Tim Kerja SWI Provinsi Bali merencanakan program sosialisasi yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan investasi illegal.

Menurut Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto yang juga Ketua Tim Kerja SWI Provinsi Bali mengatakan, upaya ini dilakukan mengingat masih banyak ditemukan investasi illegal yang merugikan masyarakat yang secara nasional mencapai angka triliunan rupiah.

“Di tengah kondisi pandemi, sosialisasi dilakukan secara online. Kemudian akan dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan investasi ilegal lebih tepat sasaran,” tutur Giri melalui siaran tertulisnya , Senin (1/2/2021).

Usai mengadakan Rapat Koordinasi secara virtual yang dihadiri Ketua SWI Ilegal Pusat, Tongam Lumban Tobing, Jumat (29/1/2021), Giri Tribroto menegaskan untuk selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis) dalam menerima tawaran-tawaran investasi agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id,” tuturnya.

Giri Tribroto menambahkan, di tahun 2020, SWI Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal.

Tercatat 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal.

OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, diantaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku.

Sementara itu, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Investasi Bodong sejak tahun 2011 – 2020 mencapai Rp 114,9 Triliun. Sejumlah 8515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik OJK.

Saat ini terdapat 149 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp 146,25 Triliun.

Ketua SWI Pusat tersebut juga kembali mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika.

Dikutip dari laporan I Nyoman Hermanto Darmawan, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, program kerja yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 dari Tim SWI Provinsi Bali, yaitu Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Bali yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2020 untuk Semester I, dan pada tanggal 29 Januari 2021 untuk semester II. Kemudian Sharing informasi dan Siaran Pers SWI melalui whatsapp group.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

    Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 04 Januari 2019   Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.? (Foto/ilustrasi)   JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. […]

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28 April 2021   Walikota Jaya Negara Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP Tahun 2021   Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara, saat menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2021 dari berbagai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diserahkan oleh Direktur Sat Pol PP Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  20  Agustus  2023

  • Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H,  PT. Pegadaian  Salurkan 822 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H,  PT. Pegadaian  Salurkan 822 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin   24  Juni 2024 Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H,  PT. Pegadaian  Salurkan 822 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian menyalurkan total 822 ekor hewan kurban yang dilakukan serentak di Kantor Pusat dan 12 Kantor Wilayah Pegadaian seluruh Indonesia, dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1445 […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  02 Mei 2024

  • Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

    Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  14   Juni 2022   Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi     ” Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi […]

expand_less