Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  24  Februari  2021

 

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

 

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro pada Rabu (24/2).

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. “Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” tutupnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Ponpes Baitul Arqom Bandung

    Kapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Ponpes Baitul Arqom Bandung

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  7  September  2021   Kapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Ponpes Baitul Arqom Bandung   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si saat meninjau kegiatan vaksinasi di Ponpes Arqom, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (7/9/2021).   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id – Untuk memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Pusat menggelar Vaksinasi Merdeka yang dilaksanakan serentak […]

  • Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  8  September  2019   Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin (tengah) ,didampingi Dirut Pelindo III Doso Agung dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di rumah jabatan Gubernur Bali.   BALI,  INDEX  –  Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan permintaan maaf atas […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  01 Juli 2021   Renungan JOGER    

  • Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

    Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  September  2025 Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Dewata. Kebijakan ini menjadi bagian dari moratorium alih fungsi lahan sesuai visi Haluan Bali 100 […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Tawur Agung Tilem Kesanga di Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka.

    Pemkot Denpasar Gelar Tawur Agung Tilem Kesanga di Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka.

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  Maret  2026 Pemkot Denpasar Gelar Tawur Agung Tilem Kesanga di Kawasan Catus Pata Patung Catur Muka.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat menghadiri dan mengikuti prosesi Tawur Agung Kesanga serangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 di Kota Denpasar berlangsung bertepatan […]

  • Bupati Sanjaya Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut 

    Bupati Sanjaya Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut 

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 04  April  2025 Bupati Sanjaya Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Uleman Upacara Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Rabu (2/4/2025). Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta, serta sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk anggota […]

expand_less