Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti

Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Sabtu  20  Februari  2021

 

Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti

Ist

JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Lembaga Kerajaan Sumedang Larang lahir dan dibentuk oleh seluruh para ahli waris Kerajaan Sumedang Larang, dengan tujuan untuk mengelola seluruh aset dan wakaf yang diatasnamakan pemberi wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja (PASA) yang hasilnya untuk kemaslahatan para ahli waris seluruh masyarakat Sumedang yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Demikian dikatakan oleh juru bicara Yayasan Pangeran Sumedang yang juga Ketua Puser Rukun Wargi Sumedang R. Danni Ramdhani Soeriakoesoemah dalam siaran  tertulisnya yang diterima indonesiaexpose.co.id, Sabtu (19/2/2021).

Salah satu dari lembaga kerajaan itu, lanjut Danni, adalah Rukun Wargi Sumedang yang berdiri pada Tahun 1955 berdasarkan hasil keputusan Negara melalui Pengadilan Negeri Sumedang, yakni ; Catatan Perdamaian Nomor 29/1953 Pengadilan Negeri Sumedang Tertanggal 26 Maret Tahun 1955 oleh Pengadilan Negeri Sumedang yang akhirnya membekukkan atau melikuidasi kegiatan YAPASA dan menjadi dasar Pendirian YPS, Mengingat Pemaspahan dan Penerimaan Pengadilan Negeri Sumedang tertanggal 17 Mei 1955; salah satu kutipannya. Agar supaya terlaksananya persatuan keluarga Sumedang, maka hendaklah diusahakan dengan sungguh-sungguh selekas mungkin berdirinya dan berkerjanya suatu perhimpunan Keluarga Keturunan para leluhur Sumedang, Pengelola wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja dan Pusaka Titinggal Sepuh dari Tahun 1955 sampai dengan saat ini dikelola oleh Yayasan Pangeran Sumedang (YPS), Perkumpulan Turunan Leluhur Pangeran Sumedang dari mulai Tahun 1956 sampai dengan saat ini adalah Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Majelis Tinggi Kerajaan Sumedang Larang (MTKSL) adalah Tatanan Induk Turunan Leluhur Sumedang.

Sementara, Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) menurut pengakuan dan penjelasan Luky berdiri pada Tahun 2017 dibuat atau dibentuk oleh seluruh keturunan Pangeran Sumedang. YNWPS dan YPS dilahirkan oleh kelompok yang berbeda atau analoginya seorang anak yang dilahirkan oleh dua rahim yang berbeda & YNPWS hanya mengakui dan ingin pengakuan dari pihak YPS. Karena menurut hukum tidak pernah suatu peristiwa hukum peleburan/ likuidasi / peralihan pengelolaan aset-aset wakaf dari YPS kepada YNWPS.

Lebih jauh Danni mengatakan, semua tindakan YNWPS yang mengaku sebagai satu-satunya yayasan yang berhak atas seluruh aset dan wakaf membuktikan kejahatannya dan tidak menghargai hukum yang melekat pada YPS, yang didalamnya sangat dijelaskan tidak ada peralihan hak pengelolaan.  

” YNWPS itu tidak mempunyai dasar hukum hak mengelola aset dan wakaf. Artinya, seluruh pengelolaan aset dan wakaf oleh Luky dengan YNWPS yang berdiri pada tahun 2017 itu didapat dari hasil kejahatan pidananya dengan cara memindahkan atau mengalihkan sebagian aset dan wakaf dari YPS ke YNPWS, tanpa ijin dan koordinasi dengan Ketua Pembina YPS, Ketua YPS, Pini Sepuh dan para ahli waris Wargi Keturunan Pangeran Sumedang, yang menimbulkan dampak kerugian yang besar selain dari pendapatan atau hasil pengelolaan juga menimbulkan perpecahan dalam keluarga besar,” ungkapnya.

Lanjutany, akibat lain dari perbuatan Luky, selain kerugian materil dan imateril bagi YPS dan seluruh para ahli waris serta masyarakat Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah kesesatan informasi hukum bagi masyarakat.   

Bukti lain perbuatan Luky yang secara terang-terangan melawan hukum adalah dengan cara melakukan kebohongan publik di media sosial melalui www.facebook.com yang dikeluarkan oleh Diskominfosanditik. Sumedang tentang Bupati Sumedang Dr. H. Dony Munir, ST, MM menerima kunjungan dari The Lodge Group, pada hari Rabu, 3 Februari 2021, di Gedung Negara Kabupaten Sumedang.  

Disebutkan, kunjungan Heni Smith sebagai Founder dan CEO The Lodge itu terkait dengan rencana pembangunan museum tahap awal, yaitu pembangunan taman dan cafe di Museum Prabu Geusan Ulun yang pembangunannya akan dimulai dalam tempo dua minggu.

Masih menurut Danni, untuk Rencana Revitalisai Komplek Srimanganti dan Penataan Kawasan Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang yang diusulkan oleh YAYASAN NADHIR WAKAF PANGERAN SUMEDANG dengan mengubahnya menjadi sejenis Cafe/Resto melalui kerjasama dengan pihak The Lodge, seperti yang di posting oleh Luky Soemawilaga di awal Februari 2021, MTKSL (Majelis Tinggi Kerajaan Sumedang Larang), RWS (Rukun Wargi Sumedang), YPS (Yayasan Pangeran Sumedang) menolak tegas.  

“Apapun segala macam kegiatan yg berkaitan dengan lingkungan Srimanganti termasuk merevitalisasi  Musuem Prabu Geusan Ulun Sumedang yang merupakan peninggalan dari leluhur kami.  Seharusnya di koordinasikan melalui lembaga lembaga Kawargian Kerajaan Sumedang Larang,”jelasnya.

Keberadaan caffe didalam lingkungan sakral (Cagar Budaya), sangat tidak lazim dan tidak sesuai dengan etika moral serta penghinaan terhadap leluhur kami dan Keluarga Besar Rukun Wargu sebagai Keturunan Kerajaan Sumedang Larang. Pembangunan Caffe di Museum Geusan Ulun Sumedang, selain tidak jelas manfaat dan tujuannya dan hanya sebagai “Proyek” untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja.

Diingatkan oleh Danni, ketiga bangunan yang berada di kawasan Kompleks Srimanganti itu telah tercatat sebagai Cagar Budaya dan terdaftar atas nama YAYASAN PANGERAN SUMEDANG, serta diwariskan kepada semua Wargi Keturunan Sumedang. Mengubah kawasan tersebut menjadi cafe/Resto akan mengurangi bahkan menghilangkan aura dan keagungannya sebagai cagar budaya.

Dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan dan tertera  juga pada pasal 5  UU No 11 Tahun 2010  tentang Cagar Budaya, dimana cagar budaya harus memenuhi kritera ;

1. Berusia 50 (lima Puluh )Tahun atau lebih, 2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun

3. Memiliki arti Khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan ) agama dan/atau kebudayaan; dan

4. Memiliki nilai budaya dan penguatan kepribadian bangsa.

Dan pasal 53 mengenai pelestarian cagar budaya sebagai berikut ;

1. Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggunjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif,

2. Kegiatan pelestarian cagar budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh tenaga ahli pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian,

3. Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian,

4. Pelestarian cagar budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan.

&Semua itu tidak dilakukan oleh Luky dan YNWPS. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memahami tentang cagar budaya,& kata Danni.

Selain itu, Luky juga telah melanggar PP 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 41 mengenai Pemanfaatan yang menyebutkan pengelola museum dapat memanfaatkan untuk kepentingan sosial, pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan atau pariwisata. Pemanfaatan museum sebagaimana pada ayat 1 dapat dilakukan terhadap koleksi, gedung dan atau lingkungan pemanfaatan museum itu dan dapat dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan ijin kepala museum.

Pengelola museum, setiap orang dan atau masyarakat hukum adat yang memanfaatkan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali koleksi sebagaimana fungsi aslinya. Pemanfaatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) tetap mengutamakan pelestarian.

Kesimpulannya, lingkungan Srimanganti termasuk museum Prabu Geusan Ulun adalah Cagar Budaya yang keberadaannya tidak dapat dialihfungsikan menjadi foodcourt atau cafe yang berorientasi kepada nilai komersial yang akan mengurangi kesakralan dan marwah museum, terang Danni.

&YNWPS, Pemkab Sumedang dan Luky yang selama ini mengaku sebagai pengelola belum pernah melakukan pelestarian terhadap cagar budaya, khususnya lingkungan Srimanganti. Buktinya, lingkungan Srimanganti tidak terpelihara, kumuh, benda-benda pusaka yang ada tidak dipelihara dan dirawat dengan baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah mengenai museum&, tambah Danni.

“Demi menghormati dan menjaga amanah para leluhur, pihaknya sebagai Wargi Keturunan Sumedang yang notabene adalah pemilik dan pengelola kawasan itu menuntut agar Luky menghentikan semua bentuk kegiatan dan rencana kerjasamanya dengan pihak The Logde,” pungkas Danni.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  02  September  2025 Renungan  Joger  

  • PDAM  Tirta  Galuh

    PDAM  Tirta  Galuh

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jawa Barat, Sabtu 20 Desember 2025 PDAM  Tirta  Galuh  

  • Presiden Joko Widodo : Arsitektur Pasar Badung , Sebut Yang Terbaik se-Indonesia

    Presiden Joko Widodo : Arsitektur Pasar Badung , Sebut Yang Terbaik se-Indonesia

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 23 Maret 2019   Presiden Joko Widodo : Arsitektur Pasar Badung , Sebut Yang Terbaik se-Indonesia   Ket foto : Presiden Joko Widodo saat meninjau pedagang pasar usai meresmikan Pasar Badung Kota Denpasar, Jumat (22/3/2019).   BALI, INDEX – Denpasar kini memiliki Ikon Baru di bidang ekonomi, khususnya ekonomi kerakyatan. Pasar Badung yang […]

  • Gubernur Koster Ajak DPW PKB Provinsi Bali Memutus Penyebaran Covid-19

    Gubernur Koster Ajak DPW PKB Provinsi Bali Memutus Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 16 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  Januari  2021   Gubernur Koster Ajak DPW PKB Provinsi Bali Memutus Penyebaran Covid-19     BALI,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bali untuk mendukung mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Pulau Bali. Hal itu diucapkan oleh Gubernur Bali, […]

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis  25  Mei  2023 Wayan Koster  Gubenur Bali : Tahun 2022 Bali Ekspor Produk Perikanan Mencapai 26.468 Ton     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster yang memasukkan Sektor Kelautan dan Perikanan dalam transformasi perekonomian Bali melalui Konsep Ekonomi Kerthi Bali diapresiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, Plt. Dirjen […]

    • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  21  Februari  2021

expand_less