Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Bali  Distribusikan  Bantuan  Empat Polda  ke Korban Banjir Bandang  NTT

    Polda Bali  Distribusikan  Bantuan  Empat Polda  ke Korban Banjir Bandang  NTT

    • calendar_month Sabtu, 10 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  10  April  2021   Polda Bali  Distribusikan  Bantuan  Empat Polda  ke Korban Banjir Bandang  NTT   Posko Penampungan Bantuan Mapolda Bali. (Foto. Ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polda Bali menyalurkan bantuan korban banjir dan tanah longsor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut berasal dari Polda Jawa Tengah, Jawa Timur Kalimantan Selatan dan […]

  • Edukasi Masyarakat Ciptakan Ketahanan Pangan, Desa Sanur Kaja Gelar Padat Karya Tunai Beternak Kambing

    Edukasi Masyarakat Ciptakan Ketahanan Pangan, Desa Sanur Kaja Gelar Padat Karya Tunai Beternak Kambing

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Agustus 2022 Edukasi Masyarakat Ciptakan Ketahanan Pangan, Desa Sanur Kaja Gelar Padat Karya Tunai Beternak Kambing   Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Beternak Kambing di Desa Sanur Kaja, Rabu (3/8/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beragam inovasi terus digalakkan desa/kelurahan di Kota Denpasar. Seperti halnya di Desa Sanur Kaja yang menggelar Program Padat Karya […]

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  Maret  2021   Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1943, Jadi Ajang Mulat Sarira, Tingkatkan Semangat Menyama Braya   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara & Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka […]

  • Pelaku Keprok Kaca Mobil Diringkus Jajaran Polsek Sukawati.

    Pelaku Keprok Kaca Mobil Diringkus Jajaran Polsek Sukawati.

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  22  September 2022 Pelaku Keprok Kaca Mobil Diringkus Jajaran Polsek Sukawati.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Rianda Kurniawan (30) pelaku keprok mobil asal Komplek Kenten Indah Blok M No.390 RT 021/RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus Jajaran Polsek Sukawati di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana hendak menyeberang ke Jawa Timur […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  18  Februari  2024

  • Indonesia Cinta Disabilitas 2025, Wadahi Kreatifitas dan Produk UMKM Penyandang Disabilitas

    Indonesia Cinta Disabilitas 2025, Wadahi Kreatifitas dan Produk UMKM Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Desember 2025 Indonesia Cinta Disabilitas 2025, Wadahi Kreatifitas dan Produk UMKM Penyandang Disabilitas   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristy Arya Wibawa saat menghadiri Kegiatan Indonesia Cinta Disabilitas (ICD) tahun 2025 yang digelar di Gedung Merdeka (LVRI) Kota Denpasar, Senin (15/12/2025). Bali,  […]

expand_less