Denpasar, Senin 7 Juni 2021
Tim Yustisi Kota Denpasar Galakan Penertiban Protokol Kesehatan
Bali, indonesiaexpose.co.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri galakan Penertiban Protokol Kesehatan PPKM skala mikro di beberapa titik di Kota Denpasar. Kali ini penertiban berlangsung di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Denpasar Utara, Senin (7/6/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya menjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar sebanyak 17 orang di didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 16 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Setiap pelanggar pasti diberika efek jera, agar kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Dalam menekan penularan covid 19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan.
(080)