Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembangkan Kreatifitas Pengerajin Kayu, Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan

    Kembangkan Kreatifitas Pengerajin Kayu, Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Maret  2020   Kembangkan Kreatifitas Pengerajin Kayu, Disperindag Denpasar Gelar Pelatihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan Pelatihan Kerajinan Kayu pada kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Industri Kerajinan Tahun 2020 di Gedung Dharmanegara Alaya (DNA), Pada Rabu (11/3/2020).     BALI, INDEX    – Keberadaan perajin kayu di Kota Denpasar terus mendapatkan […]

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  02  Mei  2020   Cegah Covid-19, Ny. IA. Selly Mantra Ikut Turun Langsung Memberikan Imbauan Melalui Mobil Calling   Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. IA Selly Dharmawijaya Mantra ikut turun langsung dan keliling memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah dan melakukan protokol kesehatan serta juga membagikan masker kepada masyarakat […]

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 12 Mei 2021   Renungan  JOGER  

  • OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

    OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024 OJK Cabut Izin Usaha PT RSF   Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta […]

  • Jelang Dewata 3×3 2025, Wabup Dirga Pastikan Tabanan Siap Jadi Tuan Rumah

    Jelang Dewata 3×3 2025, Wabup Dirga Pastikan Tabanan Siap Jadi Tuan Rumah

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 02 Desember 2025 Jelang Dewata 3×3 2025, Wabup Dirga Pastikan Tabanan Siap Jadi Tuan Rumah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menerima audiensi Dewata Basketball Kerambitan terkait rencana pelaksanaan Dewata 3×3 Competition 2025 se-Bali. Audiensi berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (2/12/2025). Pertemuan ini, sekaligus membahas kesiapan teknis […]

  • Sambut HUT Polwan Ke – 73, Laksanakan Baksos Kepada Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

    Sambut HUT Polwan Ke – 73, Laksanakan Baksos Kepada Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  31  Agustus  2021   Sambut HUT Polwan Ke – 73, Laksanakan Baksos Kepada Warga Kurang Mampu Dimasa PPKM   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Polwan Polres Majalengka Polda Jabar, Selasa (31/8/2021) kembali melaksanakan bakti sosial (Baksos) dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-73, Bakti sosial tersebut berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Kapolres […]

expand_less