Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Penertiban PKL

    Satpol PP Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Penertiban PKL

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  01  September  2020   Satpol PP Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Penertiban PKL     BALI,  INDEX  –  Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai upaya dalam antisipasi dan menekan penularan covid 19. Untuk menekan penularan virus covid-19 Satpol PP Kota Denpasar […]

  • IGK Kresna Budi ,Ketua Komisi II DPRD Bali , Angkat Bicara Soal Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

    IGK Kresna Budi ,Ketua Komisi II DPRD Bali , Angkat Bicara Soal Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  07  Desember  2022 IGK Kresna Budi  Ketua Komisi II DPRD Bali ,  Angkat Bicara Soal Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Ketua Komisi II DPRD Provinsi  Bali IGK Kresna Budi   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Solar mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi , […]

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 16  Juli  2021   Dari Rapat Evaluasi Triwulan II.Wakil Walikota Arya Wibawa Genjot OPD Realisasikan Anggaran Secara Maksimal     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar tetap berkomitmen dalam melakukan pengawasan dan pelaporan realisasi anggaran. Hal tersebut tertuang dalam rapat evaluasi capaian keuangan dan fisik perangkat daerah triwulan II yang […]

  • BPR Kanti Ngelawar  ‘ Ngorte Langsung Bareng Wartawan ’

    BPR Kanti Ngelawar  ‘ Ngorte Langsung Bareng Wartawan ’

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 25 Pebruari 2025 BPR Kanti Ngelawar  ‘ Ngorte Langsung Bareng Wartawan ’   BPR Kanti Ngelawar ‘ Ngorte Langsung Bareng Wartawan ’, dipadu dengan memperingati Hari Pers Nasional 2025, bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Batu Bulan, Gianyar, Selasa 25 Pebruari 2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam suasana yang penuh kehangatan dan semangat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  06  Januari  2026 Renungan  JOGER

  • Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

    Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  22  Januari  2021   Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20). Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa […]

expand_less