Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  22  Juli  2021

 

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

Sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan Andry Agustiano. Kelima tersangka tersebut berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu di daerah Padalarang, Kota Bandung dan Kota Bogor.

“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

“Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” tutur Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatar belakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

“Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman.

Menurut Arif Rahman, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan, serta memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan, dimana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapa pun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Pj Gubernur Sumut Distribusikan Bantuan Logistik Bencana ke Kabupaten/Kota

    Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Pj Gubernur Sumut Distribusikan Bantuan Logistik Bencana ke Kabupaten/Kota

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Medan, Senin  18  Desember  2023 Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Pj Gubernur Sumut Distribusikan Bantuan Logistik Bencana ke Kabupaten/Kota   (Foto/ist)   Sumatera Utara , indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melepas secara simbolis pendistribusian bantuan logistik penanggulangan bencana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk disalurkan ke 12 Kabupaten/Kota se-Sumut yang terdampak bencana […]

  • PT.PLN (Persero) UID Bali 

    PT.PLN (Persero) UID Bali 

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  30  Juli  2023 PT.PLN (Persero) UID Bali  

  • Ciptakan Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Pemkot Siap Bersinergi Dengan TNI/Polri

    Ciptakan Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Pemkot Siap Bersinergi Dengan TNI/Polri

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  Mei  2019   Ciptakan Kenyamanan Bulan Suci Ramadhan 1440 H, Pemkot Siap Bersinergi Dengan TNI/Polri     BALI,  INDEX  –  Rapat koordinasi (rakor) menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H tahun 2019 digelar Polresta Denpasar. Rakor dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, perwakilan Dandim 1611 Badung, […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  02  Januari  2024

  • Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Siagakan Satu Tim SAR di Pantai Pangandaran

    Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Siagakan Satu Tim SAR di Pantai Pangandaran

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  30  Desember  2019   Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Siagakan Satu Tim SAR di Pantai Pangandaran     Jawa Barat,INDEX  –  Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan liburan Tahun Baru 2020, Minggu pagi (29/12/2019) Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Asep Saepudin,S.IK, melalui Danyon […]

  • Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali  Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai

    Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali  Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  21  Januari 2025 Berlaku 3 Februari 2025, Pemprov Bali  Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan […]

expand_less