Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK, BI,Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Sepakat  Berantasan Pinjaman Online Pinjol Illegal

OJK, BI,Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Sepakat  Berantasan Pinjaman Online Pinjol Illegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  22  Agustus  2021

 

 OJK, BI,Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Sepakat  Berantasan Pinjaman Online Pinjol Illegal

Lima kementerian dan lembaga dalam penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal.(Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman onlineilegal.

 

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta , Minggu  (22/8/2021).

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat.Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi. BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain :

  1.  menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer;
  2. Melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal; dan iii) memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Sementara ,Menteri Kominfo Johnny G. Plate menambahkan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” ujarnya.

Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,” tandasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.

(009)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Sambut Baik Pembayaran Qris di TMD

    Gubernur Koster Sambut Baik Pembayaran Qris di TMD

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  Agustus   2025 Gubernur Koster Sambut Baik Pembayaran Qris di TMD   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik program Bank Indonesia tentang perluasan akseptasi digitalisasi pembayaran non tunai menggunakan Qris di Trans Metro Dewata (TMD). Di hadapan Gubernur Wayan Koster, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja pada Rabu, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  24  Desember  2022 Renungan  JOGER

  • Terkait Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Sumut Minta Lakukan Percepatan

    Terkait Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Sumut Minta Lakukan Percepatan

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Medan, Rabu  13  September  2023 Terkait Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Sumut Minta Lakukan Percepatan   (Foto/ist)   Sumatera  Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin meminta kepada Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Sumut lakukan percepatan persiapan. Apalagi PON sampai saat ini dijadwalkan akan dimulai September 2024. Hal ini diungkapkan […]

  • Arya Wedhakarna Senator Dapil Bali, Resmikan Gedung Conefo Universitas Mahendradatta 

    Arya Wedhakarna Senator Dapil Bali, Resmikan Gedung Conefo Universitas Mahendradatta 

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19  April  2021   Arya Wedhakarna Senator Dapil Bali, Resmikan Gedung Conefo Universitas Mahendradatta       Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Senator Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, lebih dikenal Wedakarna (AWK) meresmikan Gedung Kampus Fakultas Teknik Universitas Mahendradatta yang dibaptis dengan nama Gedung Conefo pada Minggu (18 April 2021). Peresmian […]

  • SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

    SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  01  Februari  2022   SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif   Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, […]

  • Gelar Safari Kesehatan, Pemkot Denpasar  Sasar Warga Kelurahan Penatih

    Gelar Safari Kesehatan, Pemkot Denpasar  Sasar Warga Kelurahan Penatih

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  November  2024  Gelar Safari Kesehatan, Pemkot Denpasar  Sasar Warga Kelurahan Penatih   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar kembali melaksanakan Safari Kesehatan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 Tahun 2024 bertempat di Wantilan Pura Dalem Puri Banjar Pelagan, Kelurahan Penatih, Jumat (15/11/2024). Pelaksanaan kegiatan tersebut untuk […]

expand_less