Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Selasa  01  Februari  2022

 

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

 

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya , Selasa (1/2/2022).

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Humanis Bupati Badung Bantuan Rp1 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan ODGJ Dinilai Tepat Sasaran

    Kebijakan Humanis Bupati Badung Bantuan Rp1 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan ODGJ Dinilai Tepat Sasaran

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle 110
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Badung, Senin  19  Januari  2026 Kebijakan Humanis Bupati Badung Bantuan Rp1 Juta untuk Penyandang Disabilitas dan ODGJ Dinilai Tepat Sasaran   Kebijakan Humanis Bupati Badung Bantuan Rp1 Juta Untuk Penyandang Disabilitas Dan Odgj Dinilai Tepat Sasaran   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, kembali menunjukkan komitmennya […]

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Sambut Inaugural Flight VietJet Air Rute Hanoi – Bali vv

    Bandara I Gusti Ngurah Rai Sambut Inaugural Flight VietJet Air Rute Hanoi – Bali vv

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  26  Januari  2020   Bandara I Gusti Ngurah Rai Sambut Inaugural Flight VietJet Air Rute Hanoi – Bali vv BALI,  INDEX  – Mengawali tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kedatangan tamu baru yang sebenarnya tidak asing lagi. Setelah pada pertengahan tahun 2019 lalu datang pertama kali ke Bali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  April  2026 Renungan  JOGER

  • Peringati Hardiknas, 400 Orang Pramuka Meriahkan Pesta Siaga Kwarcab Denpasar tahun 2024

    Peringati Hardiknas, 400 Orang Pramuka Meriahkan Pesta Siaga Kwarcab Denpasar tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  05  Mei  2024 Peringati Hardiknas, 400 Orang Pramuka Meriahkan Pesta Siaga Kwarcab Denpasar tahun 2024       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (tiap 2 Mei), Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pesta Siaga Kwarcab Denpasar pada Sabtu, 4 Mei 2024 bertempat di Lapangan I Gusti Ngurah Made […]

  • Dandy Pramana Hostiadi Alumni Pertama ITB STIKOM Bali Raih Doktor Network Security di ITS

    Dandy Pramana Hostiadi Alumni Pertama ITB STIKOM Bali Raih Doktor Network Security di ITS

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  25  Februari  2022   Dandy Pramana Hostiadi Alumni Pertama ITB STIKOM Bali Raih Doktor Network Security di ITS   Dandy Pramana Hostiadi bersama keluarga   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dandy Pramana Hostiadi resmi menyandang gelar doktor network security pada Fakultas Ilmu Komputer, Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) pada 18 Februari 2022. Dandy – […]

  • DPRD Bali  Rekomendasikan , Bongkar Tembok Akses Warga di GWK

    DPRD Bali  Rekomendasikan , Bongkar Tembok Akses Warga di GWK

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  30  September  2025  DPRD Bali  Rekomendasikan , Bongkar Tembok Akses Warga di GWK   Tembok Akses Warga di GWK   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik akses jalan warga yang tertutup tembok kawasan Garuda Wisnu Kencana, GWK, memasuki babak baru. DPRD Bali secara tegas merekomendasikan agar tembok pembatas di kawasan GWK segera dibongkar. Rekomendasi ini diambil […]

expand_less