Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Wabup Dairi Jimmy Andrea Sihombing

    Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Wabup Dairi Jimmy Andrea Sihombing

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 27 November 2023 Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Wabup Dairi Jimmy Andrea Sihombing   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Sihombing di Kantor Walikota Denpasar, Senin (27/11/2023). Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Sihombing menyebut, kunjungan kerja ini […]

  • Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2020  XL Axiata Luncurkan Layanan Online XL Center Dan Berbagi Kuota Pendidikan 10.000 GB

    Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2020 XL Axiata Luncurkan Layanan Online XL Center Dan Berbagi Kuota Pendidikan 10.000 GB

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  04 September 2020.   Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2020 XL Axiata Luncurkan Layanan Online XL Center Dan Berbagi Kuota Pendidikan 10.000 GB    Group Head Premium Direct Channel XL Axiata, Muhamad Novan Adilandy, Group Head Premium Segment XL Axiata, Lyra Filiola dan Chief Sales Officer XL Axiata, Octavia Kurniawan, melalui video conference menyapa […]

  • TIRTA  DHARMA 

    TIRTA  DHARMA 

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pasuruan,  Senin  09  Maret  2026 TIRTA  DHARMA  

  • Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.

    Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27  Agustus  2024 Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melepas secara resmi Atlet dan Pelatih Kota Denpasar yang tergabung dalam Kontingen Bali untuk bertarung mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di […]

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15 Agustus 2022 Wagub Bali Cok Ace Atensi Serius Pengusaha Pariwisata Lokal Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjok. Oka Sukawati (Wagub Cok Ace) menghadiri stakeholder gathering BPR Kanti, Senin (15/08/2022). Pada kesempatan itu Ia menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran penting dalam mengelola keuangan. “Selama dua tahun lebih […]

  • Pemkot Denpasar Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung

    Pemkot Denpasar Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Oktober 2023 Pemkot Denpasar Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat meninjau Penanganan Bencana Kebakaran TPA Suwung pada Jumat (13/10/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota […]

expand_less