Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

  • account_circle 110
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 440
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat 08  Mei  2026

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

 

Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026)

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Dalam mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke Depan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi kawasan, serta pembangunan yang dinilai mengancam kelestarian alam Bali.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam sidak tersebut, ada lima titik lokasi  di antaranya :

  1. Delpi Beach Cafe Club
  2. Single Fin
  3. The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.
  4. Projek Olaya  , berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai pecatu
  5. Penyempitan sungai dan pengerukan tebing. (ada pembetonan bangunan)

 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kawasan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

“Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas: bongkar,” tegas Dewa Nyoman Rai yang wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan DPRD Bali terhadap keselamatan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan kawasan pesisir Bali dari eksploitasi yang tidak terkendali.

“Bali tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi jangka pendek. Kawasan sempadan jurang, sempadan pantai, dan ruang konservasi wajib dilindungi. Kalau ada pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, tentu harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Somvir menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibahas secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian proyek hingga pembongkaran bangunan.

“Kami ingin ada kesetaraan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pelanggaran tata ruang harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Anggota Pansus I Ketut Rochineng menambahkan bahwa kawasan tebing dan pesisir Pecatu memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap abrasi dan longsor sehingga pembangunan yang tidak terkendali dapat membahayakan masyarakat maupun wisatawan.

Senada dengan itu, I Nyoman Oka Antara menekankan pentingnya penataan ruang berbasis budaya dan kearifan lokal Bali agar pembangunan pariwisata tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Sementara Anak Agung Gede Sayoga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi seluruh izin pembangunan di kawasan rawan pelanggaran tata ruang.

Adapun I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin kawasan pesisir Bali berubah menjadi kawasan eksklusif yang menutup akses publik dan merusak bentang alam Bali.

“Pantai, tebing, dan kawasan pesisir Bali adalah ruang hidup masyarakat Bali. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru menghilangkan identitas dan masa depan Bali sendiri,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  • Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, ancaman pidana dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Pansus juga menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing , penyempitan sungai dan pembangunan yang diduga memakan sempadan sungai di bawah jembatan di kawasan Desa Pecatu, Kab.Badung.Bali.

Pernyataan PANSUS tersebut sejalan dengan sikap tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada para pihak yang nekat mendirikan bangunan di sempadan sungai sempadan sungai dan kawasan lindung wajib ditindak secara pidana apabila melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi konservasi.

Dalam pidatonya  ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menyikat tanpa pandang bulu siapa pun yang membandel dan melanggar aturan tata ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus bebas dari bangunan demi kepentingan konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan dugaan penguasaan tanah negara, pengerukan tebing, hingga pembangunan komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan sebagai Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan Presiden, dan tidak ada isu mundur yang benar-benar ada.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  10  November  2024 Renungan  Joger  

  • Bentuk Peduli Wabup Kasta Beri Bansos Bagi Korban Tanah Longsor, Lansia dan Disabilitas.

    Bentuk Peduli Wabup Kasta Beri Bansos Bagi Korban Tanah Longsor, Lansia dan Disabilitas.

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu  01  Februari  2023   Bentuk Peduli Wabup Kasta Beri Bansos Bagi Korban Tanah Longsor, Lansia dan Disabilitas.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Bupati (Wabup) Klungkung, I Made Kasta selaku Ketua PMI Kabupaten Klungkung menyerahkan bantuan sosial (Bansos) logistik sembako di Dusun Gerombong, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Rabu (1/2/2023). Dimana bantuan Paket Sembako […]

  • Sasar Masyarakat Terdampak Covid yang Belum Tersentuh, Selly Mantra Serahkan Bantuan Sembako Secara Langsung

    Sasar Masyarakat Terdampak Covid yang Belum Tersentuh, Selly Mantra Serahkan Bantuan Sembako Secara Langsung

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juni  2020     Sasar Masyarakat Terdampak Covid yang Belum Tersentuh, Selly Mantra Serahkan Bantuan Sembako Secara Langsung     Ketua K3S Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra kembali menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 yang belum tersentuh, Jumat (26/6/2020).(Foto/Hms)   BALI,  INDEX  –  Menyasar masyarakat yang tak tersentuh bantuan menjadi sinergi Koordinator […]

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Benoa, Sabtu 06 Agustus 2022 Wagub Cok Ace Hadiri Jamuan Makan Malam di Atas Kapal Perang India   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara jamuan makan malam di atas geladak kapal perang India INS Sumedha yang tengah bersandar di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa, Jumat, Sukra […]

  • KONSTRIBUSI SOSIAL, CSR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI SALURKAN 4,2 M PADA TAHUN 2020

    KONSTRIBUSI SOSIAL, CSR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI SALURKAN 4,2 M PADA TAHUN 2020

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 18  Januari  2021   KONSTRIBUSI SOSIAL, CSR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI SALURKAN 4,2 M PADA TAHUN 2020 Foto(ist)     BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali selama tahun 2020 telah menyalurkan dana Corporate […]

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Februari 2022   Walikota Jaya Negara Resmikan Klinik Utama Mata JEC-Bali @Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Direktur PT JEC Bali Vision, dr. Cok Istri Dewiyani Pemayun SpM dan Presiden Direktur JEC Hospitals and Clinic, dr. Johan Hutauruk SpM saat meresmikan Klinik […]

expand_less