Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil tekan pelanggaran Prokes di Kota Denpasar-Bali, Tingkat Kesembuhan naik jadi  93,54 persen

    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil tekan pelanggaran Prokes di Kota Denpasar-Bali, Tingkat Kesembuhan naik jadi  93,54 persen

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  7  Desember  2020   Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil tekan pelanggaran Prokes di Kota Denpasar-Bali, Tingkat Kesembuhan naik jadi  93,54 persen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI, indonesiaexpose.co.id –  Angka pelanggaran warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah semakin turun.Hal ini […]

  • Diksa Dwijati Upanayana Brahmana, Diksa Sunyi di Ashram Ganachakra Lombok

    Diksa Dwijati Upanayana Brahmana, Diksa Sunyi di Ashram Ganachakra Lombok

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Lombok,  Senin  07  Oktober  2024 Diksa Dwijati Upanayana Brahmana, Diksa Sunyi di Ashram Ganachakra Lombok       ‘dehi devalayah proktah Sajiva kevalah sivah” Badan jasmani adalah tempat suci Jiwa adalah Shiva yang Maha Kuasa (Sumber: Diksa, Pintu Menapaki Jalan Rohani – Paramita, 2007) Nusa Tenggara  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila ,  […]

  • Hari Ini, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 Baru Di Denpasar dan 4 pasien Juga Sembuh

    Hari Ini, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 Baru Di Denpasar dan 4 pasien Juga Sembuh

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07 Mei  2020   Hari Ini, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 Baru Di Denpasar dan 4 pasien Juga Sembuh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar cenderung fluktuatif, setelah sebelumnya sempat tiga hari nihil penambahan kasus, hari ini Kota […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  13  Desember  2024

  • Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Pemkot Denpasar Gandeng Polresta Denpasar dan Dandim 1611 Badung

    Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Pemkot Denpasar Gandeng Polresta Denpasar dan Dandim 1611 Badung

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 30 April 2021   Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Pemkot Denpasar Gandeng Polresta Denpasar dan Dandim 1611 Badung     Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengamanan rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan Polresta Denpasar di kantor setempat, Jumat (30/4). […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  12  November  2024 Renungan  Joger

expand_less