Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampil Beda, KPU Badung Libatkan Disabilitas Jadi Panelis Debat Pilkada 2024

    Tampil Beda, KPU Badung Libatkan Disabilitas Jadi Panelis Debat Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Badung, Minggu  10  November  2024 Tampil Beda, KPU Badung Libatkan Disabilitas Jadi Panelis Debat Pilkada 2024   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah menggelar Debat Terbuka Kedua antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 pada hari Jumat, 08 November 2024 yang lalu. Adapun tema untuk debat kedua ini adalah […]

  • Teteskan Vaksin, Ketua TP PKK Ny. IA. Selly Mantra Ajak Berantas Polio

    Teteskan Vaksin, Ketua TP PKK Ny. IA. Selly Mantra Ajak Berantas Polio

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  25  Oktober  2019   Teteskan Vaksin, Ketua TP PKK Ny. IA. Selly Mantra Ajak Berantas Polio     Ketua TP PKK Denpasar, Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra berfoto bersama dengan balita saat pelaksanaan peringatan Hari Polio Sedunia di Puskesmas I Dennpasar Selatan, Kamis 24/10.   BALI,  INDEX  –  Pencegahan penyakit polio lewat pemberian […]

  • Peringati Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Kepada Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

    Peringati Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Kepada Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Klungkung, Senin 22  April  2024 Peringati Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Kepada Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi   Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi kepada penyandang disabilitas dan Yowana Gema Santi dalam rangka hari Konsumen […]

  • Sambut Idul Adha di Tengah Pandemi, IPC TPK  Salurkan 17 Ekor  Hewan Kurban

    Sambut Idul Adha di Tengah Pandemi, IPC TPK  Salurkan 17 Ekor  Hewan Kurban

    • calendar_month Kamis, 22 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 22  Juli  2021   Sambut Idul Adha di Tengah Pandemi, IPC TPK  Salurkan 17 Ekor  Hewan Kurban     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – IPC Terminal Petikemas/IPC TPK anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC mendukung terwujudnya pilar pembangunan sosial Sustainable Development Goals (SDGs) dengan menyalurkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 10  Februari  2021   Renungan  JOGER    

  • Cegah Sebaran Covid-19,  Polres Tanggerang Selatan Libur Razia Kendaraan 

    Cegah Sebaran Covid-19,  Polres Tanggerang Selatan Libur Razia Kendaraan 

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tanggerang Selatan ,Selasa  07  April  2020 Cegah Sebaran Covid-19,  Polres Tanggerang Selatan Libur Razia Kendaraan Kasat Lantas Polresta Tangsel, AKP Bayu Marfiando BANTEN,  INDEX   –  Satuan Polisi Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Tangerang Selatan meniadakan razia kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan guna melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.   Peniadaan razia kendaraan bermotor itu bersifat sementara sejak […]

expand_less