Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  September  2021

 

Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Rencana penerapan ganjil – genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Pol PP dan instansi terkait dari sisi pengamanan, stakeholder dan khususnya mereka yang berniat melaksanakan liburan di pantai. Kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini disampai Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat menghadiri Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Bermotor per orangan melalui Ganjil Genap secara virtual, Senin (20/9/2021).

Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai s.d Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur Hingga Pantai Sanur. Jalan Akses Pantai Segara Jalan Akses Pantai Shindu Jalan Akses Pantai Karang Jalan Akses Pantai Semawang Jalan Akses Pantai Merta Sari.Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kab. Badung sepanjang jalan pantai kuta, dimulai dari simpang jalan pantai kuta – jalan bakung dari

Kebijkan IMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Pemberlakuan sistem ganjil – genap pada hari Jumat – Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa berbeda dengan status level 4 sebelumnya yang lebih menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat, di level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50%. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, dimana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata (pantai Sanur dan pantai Kuta) pada jam tertentu yakni berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 – 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 – 18.00). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa di bukanya pintu masuk bagi wisatawan asing.

Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan on-line yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Selain itu, ditambahkan oleh Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ganjil – genap yang rencananya akan dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/ orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Dan hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua (2) lokasi penerapan sistem ganjil – genap ini.

“Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh Kabupaten lainnya di Provinsi Bali, sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk,” sambung Kombes Pol. Firman Nainggolan.

Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes.

Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  30  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Mei 2025 Renungan  Joger

  • Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil Yang Berjualan di Badan Jalan

    Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil Yang Berjualan di Badan Jalan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Juli  2020   Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil Yang Berjualan di Badan Jalan     BALI,  INDEX  –  Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal Pemerintah Kota Denpasar tidak hanya penanganan dan pencegahan penularan covid-19, namun kenyamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas juga menjadi hal yang utama untuk diperhatikan. Hal ini […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01  Oktober  2025 Renungan  Joger

  • Tim Itwasda dan Biro Ops Polda Jabar Laksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Karawang

    Tim Itwasda dan Biro Ops Polda Jabar Laksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Karawang

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  24  Juli  2020   Tim Itwasda dan Biro Ops Polda Jabar Laksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Karawang   JAWA  BARAT, INDEX  – Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (ltwasda) Polda Jabar dan Biro Ops Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) melaksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Polres Karawang. Kunjungan tim pengawasan […]

  • Pemkab Tabanan Peduli Balita Gizi Buruk, Berikan Bantuan Sosial PKH dan Penanganan Kesehatan Gratis

    Pemkab Tabanan Peduli Balita Gizi Buruk, Berikan Bantuan Sosial PKH dan Penanganan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  05  Agustus  2023 Pemkab Tabanan Peduli Balita Gizi Buruk, Berikan Bantuan Sosial PKH dan Penanganan Kesehatan Gratis   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kepedulian Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap penderita Gizi Buruk telah dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta penanganan kesehatan gratis. Salah satu warga yang menerima program ini adalah Balita atas nama Kadek Dwi […]

expand_less