Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  23  September  2021

 

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan dengan hormat per 30 September mendatang. Puluhan pegawai yang dianggap tidak pancasilais karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nantinya telah keluar dari KPK pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Enam orang di antaranya, adalah mereka yang tidak mau mengikuti diklat bela negara untuk diangkat menjadi ASN. Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar nama tersebut.

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tinggal menghitung hari angkat kaki dari markas lembaga antirasuah. Mereka seperti dibuang oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak berbuat banyak terkait pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut. Ia sempat menyatakan agar hasil TWK KPK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai lembaga antikorupsi. Namun, kini Jokowi buang badan.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)lalu.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik pernyataan Jokowi yang meminta persoalan tidak ditarik kepadanya. Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.

“Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden,” kata Wawan.

Tidak Pancasilais

Menurut Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi menilai Ketua KPK Firli Bahuri ingin membangun citra di hadapan publik mengenai makna tindakannya sebagai ‘pembersihan’ KPK dari unsur-unsur yang tidak Pancasilais.

“Mereka (57 pegawai KPK) dianggap bertentangan dengan Pancasila karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, karenanya KPK sudah bersih dari anasir-anasir itu tanggal 1 Oktober saat Hari Kesaktian Pancasila,” kata Bayu.

Menurut Bayu, politik simbol yang dilakukan Firli tidak hanya soal pembersihan KPK dari unsur yang dianggap tidak pancasilais. Lebih dari itu, Firli ingin menunjukkan bahwa KPK tetap berfungsi tanpa campur tangan 57 pegawainya. Lewat operasi tangkap tangan di hulu sungai Kalimantan Selatan Kamis (16/9).

“Ini bukan berarti kebenaran sesungguhnya, hanya citra yang ingin dibangun oleh Firli,” tutur Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi melalui pesan tertulis yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id, Kamis (23/9/2021).

Pegawai nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyebut percepatan pemecatan ini dengan istilah ‘G30STWK’. Dia tidak bisa menerima tudingan bahwa para pegawai yang dinonaktifkan karena gagal TWK dalam alih status menjadi ASN, dianggap tidak bisa dibina dan tidak Pancasilais.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kewenangan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu merupakan upaya YLBHI sebelum nantinya menempuh langkah hukum.Sebagai informasi, YLBHI juga merupakan tim kuasa hukum seluruh pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kini para pegawai KPK itu dikabarkan telah mengantongi surat pemecatan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau ditanya (soal langkah hukum), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu,” kata Asfin.

Dirinya lantas menyinggung keputusan Presiden Jokowi yang mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

Di mana kata Asfin dalam Undang-Undang tersebut, telah menjadikan KPK masuk ke dalam rumpun Eksekutif yang berarti berada di bawah kewenangan Presiden.

Padahal jika Presiden Jokowi tidak mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU KPK itu, maka kata Asfin, orang nomor satu di Indonesia itu bisa lebih leluasa dengan mengatakan bahwa KPK itu lembaga independen.

Jadi kata dia, kewajiban presiden lebih bersifat etis bahwa sebagai kepala pemerintahan, dan tata negara.

“Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik,” tutup Asfin.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Provinsi Bali Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin

    DPRD Provinsi Bali Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kuta, Sabtu 05  April  2025 DPRD Provinsi Bali Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin   Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi & Gubenur Koster  menyambut  kedatangan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, Bertempat di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung Pada Jumat 05/04/2025 petang.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali Wayan Koster […]

  • Update Kasus Covid-19 di Denpasar,Hari ini Kasus Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif Bertambah 17 Orang

    Update Kasus Covid-19 di Denpasar,Hari ini Kasus Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif Bertambah 17 Orang

    • calendar_month Minggu, 22 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  November  2020   Update Kasus Covid-19 di Denpasar,Hari ini Kasus Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif Bertambah 17 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar cenderung menunjukan tren yang berfluktuatif. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) […]

  • PLN Peduli,  Dukung Kampanye Kebersihan Sungai Loloan Jembrana

    PLN Peduli,  Dukung Kampanye Kebersihan Sungai Loloan Jembrana

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jembrana,  Selasa  23  Maret  2021   PLN Peduli,  Dukung Kampanye Kebersihan Sungai Loloan Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai cara dapat dilakukan untuk memperingati Hari Air Sedunia setiap tahunnya, salah satunya adalah kegiatan melukis masal di bantaran sungai yang dilakukan komunitas Pokdarwis Ambenan Ijo Gading yang berada di Desa Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten […]

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22   April 2022   Capaian Boster Tinggi, Kerja Keras Penanganan Pandemi, Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi Jajaran Dinkes Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpsar, IB Alit Wiradana saat ini menerima Jajaran Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Kota Denpasar di Warung Bendega, Jumat (22/4/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, […]

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27  Juli  2021

  • PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar Salurkan Bantuan Program TJSL Untuk Masyarakat Senilai Rp.180 juta.

    PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar Salurkan Bantuan Program TJSL Untuk Masyarakat Senilai Rp.180 juta.

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 24 Oktober 2022   PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar Salurkan Bantuan Program TJSL Untuk Masyarakat Senilai Rp.180 juta. Deputy Operasional PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar Beta Vektor Riski  menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) , Insidentil sebesar Rp. 180 juta rupiah , bertempat di Kantor Pegadaian, Renon, Denpasar – Bali, Jumat […]

expand_less