Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 23 September 2021.

 

Walikota Jaya Negara Paparkan Ranperda RTRW Kota Denpasar Dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Kordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Kordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Kamis (23/9).

Selain Kota Denpasar, rapat kordinasi lintas sektor juga diikuti Pemerintah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Grobogan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Ketua Pansus RTRW Kota Denpasar, I Ketut Budha. Tampak hadir mendampingi Walikota Jaya Negara Kadis PUPR Kota Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani dan Plt. Kadis Pertanian Kota Denpasar, AA Ngurah Bayu Bramasta.

Dalam sambutanya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menekankan agar kordinasi lintas sektor ini menjadi wahana untuk optimalisasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW. Pihaknya juga menekankan agar sesegera mungkin RTRW yang sudah final untuk disahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Jadi rapat ini dilaksanakan untuk menginventarisasi masalah-masalah, serta mengecek kelengkapan rekomendasi-rekomendasi, sehingga RTRW dapat segera ditetapkan,” jelasnya

Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait penataan ruang didasari atas terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang serta adanya Perubahan RTRW Nasional dan Peninjauan Kembali Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang kemudian ditetapkan Perda No. 3 Tahun 2020.

Selain itu lanjut Jaya Negara, perubahan RTRW ini dilaksanakan guna mengakomodasi peningkatan jaringan infrastruktur di Kota Denpasar. Seperti halnya Pengembangan pelabuhan pengumpan lokal Sanur dan Pengembangan TPS 3R diseluruh wilayah Kota, dan Pengelolaan sampah berbasis sumber.

Jaya Negara menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, Kota Denpasar merupakan salah satu dari 66 kota yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang tahun 2019, dengan nilai 86 (terbaik di Bali).

“Sebagai upaya untuk mempertahankan predikat baik tersebut, serta untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, maka dilakukanlah revisi terhadap Perda No. 27 tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031,” jelasnya

Dikatakan Jaya Negara, visi dan misi pembanguna Kota Denpasar digerakkan oleh Weda Wakya “Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Karenanya, dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua Stakeholder untuk bersama-sama membangun Kota Denpasar guna Mewujudkan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”.

Tujuan RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 kata Jaya Negara untuk mewujudkan Penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional dalam sistem perkotaan, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, dapat menjadi lembaran baru dalam proses implementasi tata ruang, peningkatan iklim investasi, serta dapat menjadi alat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di Kota Denpasar,” tutupnya.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  20  November  2021 Renungan  JOGER    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17  Mei  2023 Renungan  Joger  

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  Agustus  2021   LSPR BERIKAN BEASISWA UNTUK ATLET INDONESIA YANG BERTANDING DALAM TOKYO OLYMPIC 2020 LSPR Communication and Business Institute memberikan beasiswa untuk atlet Indonesia yang maju bertanding dalam Olimpiade Tokyo 2020 atau Tokyo Olympic 2020. Para patriot olahraga Indonesia telah mengharumkan nama negeri ini dengan berbagai capaian luar biasa yang didapatkan […]

  • Pusri Sukses Panen Singkong Produktivitas Tembus 70%

    Pusri Sukses Panen Singkong Produktivitas Tembus 70%

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Lampung, Sabtu  25  Maret  2023 Pusri Sukses Panen Singkong Produktivitas Tembus 70%   (Foto/ist)   Lampung, indonesiaexpose.co.id – PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan Visi Menjadi Perusahaan Agroindustri Unggul di Asia menggelar Penyerahan Bantuan dan Acara Panen Singkong Temu Petani yang diikuti oleh 100 (seratus) orang perwakilan petani sekitar […]

  • TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah 

    TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah 

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  06  Maret  2026 TPA Suwung Ditutup Agustus 2026,  Gubenur Bali & Bupati Adi Arnawa Genjot Pemilahan Sampah       Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Agustus 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang masih membuang sampah ke TPA tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Badung, Sabtu  08  Oktober  2022   Jelang KTT G20, Menhub dan Gubernur Bali Tinjau Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menerima kedatangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster dalam agenda peninjauan kesiapan bandara jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali […]

expand_less