Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

Sidang Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Oktober 2021

 

Sidang Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/10/2021).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama itu mengagendakan penyampaian Raperda inisiatif dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sidang paripurna diselenggarakan secara hybrid (kombinasi offline dan online).

Secara offline, sidang paripurna dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelompok ahli pembangunan. Sementara sebagian undangan mengikuti secara online melalui aplikasi zoom meeting.

Terkait pandangan fraksi terhadap RAPBD Semesta Berencana 2022 yang disampaikan dalam siding paripurna sebelumnya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah telah dihitung secara cermat dengan memperhatikan tren pertumbuhan ekonomi, data potensi dan realisasi pendapatan tahun 2021. Ia menyebut, sejauh ini pertumbuhan ekonomi Bali telah membaik, namun secara Year on Year (YoY) masih belum pulih. Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyampaikan terimakasih atas dukungan, saran dan maşukan untuk mengoptimalkan dan mengatasi stagnannya PAD akibat berkurangnya Pendapatan Transfer Pusat.

Terhadap pertanyaan Dewan terkait Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ia telah menyiapkan implementasinya, antara lain melalui penerapan sistem pembayaran retribusi nontunai secara elektronik melalui pemanfaatan BPD payment dan menyiapkan integrasi antara BPD payment dengan sistem e-perizinan.

Berikutnya mengenai usulan Dewan untuk penyederhanaan administrasi relaksasi pajak daerah dan pengenaan retribusi bagi perusahaan yang menggunakan branding nama Bali, mantan anggota DPR RI tiga periode ini akan mempertimbangkan dan mengkoordinasikannya dengan mengikuti mekanisme dan kaidah-kaidah yang berlaku untuk menghindari dampak dan permasalahan hukum.

Sedangkan mengenai peluang peningkatan potensi pajak dan perizinan minuman beralkohol, menurutnya masih perlu dikaji dari aspek kewenangan dan regulasi yang ada.

“Untuk peningkatan potensi pendapatan dari pengelolaan Sumber Daya Air, saya telah menyiapkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang materinya masih memerlukan harmonisasi dengan integrasi Revisi Perda RTRW dan RZWP3K serta Raperda Perubahan RPJMD,” urainya.

Pada bagian lain, Gubernur yang juga setuju dengan masukan Dewan terkait penyusunan anggaran yang harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan terjadinya penurunan anggaran belanja yang signifikan sebesar Rp1,8 triliun lebih, disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat alokasi anggaran PEN sebesar Rp 1 triliun dan telah mengakomodir anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan dalam RAPBD Tahun 2022 tidak ada dana PEN dan belum mengakomodir alokasi belanja yang bersumber dari DAK.

Ditambahkan olehnya, pengalokasian besaran anggaran untuk urusan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mandatory spending telah dirancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk pendidikan telah dirancang alokasi anggaran sebesar 26,40%, untuk kesehatan telah dirancang sebesar 16,12%,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menanggapi sejumlah masukan dan saran dewan yang substansinya di luar materi Raperda. Terkait masukan dan saran anggota dewan untuk mendorong aktivitas perekonomian, ia telah menyusun strategi pemulihan perekonomian dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang substansinya penguatan sektor pertanian, perikanan, kelautan, serta industri kecil dan menengah.

Berikutnya soal penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Bali, ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan hati-hati, mempertimbangkan dinamika kasus dan pengawasan yang konsisten oleh Satgas COVID-19.

Pada bagian lain, Gubernur Koster juga menjelaskan tentang konsep pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi BMTH (Bali Marine Tourism Hub) yang telah melalui kajian yang sangat komperhensif melibatkan multi stakeholders dengan mengakomodasi dan mengintegrasikan kepentingan perekonomian nasional, kepentingan pengembangan perekonomian Bali, kepentingan budaya, kepentingan lingkungan hidup, pelibatan masyarakat lokal dan kepentingan korporasi BUMN.

Sesuai dengan agenda sidang, dalam kesempatan itu Gubernur Koster juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diuraikannya, Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti. Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

Substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan Bunda PAUD Tabanan Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Belajar Pra Sekolah 2025

    Pemkab dan Bunda PAUD Tabanan Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Belajar Pra Sekolah 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  14  Oktober  2025 Pemkab dan Bunda PAUD Tabanan Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Belajar Pra Sekolah 2025     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pendidikan bersama Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tabanan menggelar Gebyar Apresiasi Dukungan Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah Tahun 2025. Kegiatan penuh semangat itu berlangsung di Gedung Kesenian […]

  • KPU Jatim Gelar  Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Ketiga

    KPU Jatim Gelar  Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Ketiga

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  20  November  2024 KPU Jatim Gelar  Debat Publik Pilgub Jatim 2024 Ketiga   (Foto/hms kpu jatim)   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Debat Publik Antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024 Ketiga. Debat publik pamungkas ini digelar di Grand City Convention Dan […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  September  2021 ITB Stikom Bali

  • Nikmatnya Kuliner Restoran Blue Marlin, diawali Datang dengan Senyum begitupula Pulang dengan Senyum

    Nikmatnya Kuliner Restoran Blue Marlin, diawali Datang dengan Senyum begitupula Pulang dengan Senyum

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Kuta, Jumat   10  Maret  2023 Nikmatnya Kuliner Restoran Blue Marlin, diawali Datang dengan Senyum begitupula Pulang dengan Senyum   Ketut Jhoni owner Blue Marlin Cafe di Kedonganan, Kab.Badung,Bali , Sabtu 10 Maret 2023 sore.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Indonesia menawarkan banyak tempat liburan yang menarik. Nah, salah satu yang populer tentu saja Bali. Pulau Dewata […]

  • Polda Jabar Akan Gelar Perkara Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah

    Polda Jabar Akan Gelar Perkara Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  06  November  2019   Polda Jabar Akan Gelar Perkara Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah   Jawa Barat,INDEX  –  Penantian panjang telah dilalui oleh Dede lsmail Adiredja sejak ia membuat laporan polisi (LP) No. LP/1836/XII/JBR/RES CMI Tanggal 14 Desember 2017 lalu tentang Yayasan Waqaf dan Pendidikan Al Mu’awanah (YWPA) yang beralamat di […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakernas Apeksi XV Tahun 2022

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakernas Apeksi XV Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Padang, Senin  08  Agustus  2022 Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakernas Apeksi XV Tahun 2022   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti berbagai agenda serangkaian Rapat Kerja Nasional XV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia RAKERNAS XV APEKSI Tahun 2022 di Hotel Truntum, Kota Padang pada Senin (8/8). Tampak mendampingi Asisten Administrasi […]

expand_less