Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 04 Januari 2019

 

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

(Foto/ilustrasi)

 

JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal melalui siaran tertulisya,Kamis (3/1/2019).

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal , adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal.(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng LSP LSPR ,Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Humas guna Membentuk Juru Bicara Hakim  yang Kompeten 

    Gandeng LSP LSPR ,Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Humas guna Membentuk Juru Bicara Hakim  yang Kompeten 

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  14  Maret  2020   Gandeng LSP LSPR ,Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Humas guna Membentuk Juru Bicara Hakim  yang Kompeten  Digital PR  Rizka Septiana, M.Si(foto/ist)   JAKARTA,  INDEX   – Meningkatkan kebutuhan publik dalam mengakses informasi terkini melalui perkembangan teknologi komunikasi, merupakan strategi yang patut dimanfaatkan oleh Mahkaman Agung (MA) RI dalam mempublikasikan kinerja […]

  • Wakapolda Jabar Tinjau Operasi Yustisi di Wilayah Kerja Polres Purwakarta

    Wakapolda Jabar Tinjau Operasi Yustisi di Wilayah Kerja Polres Purwakarta

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  23  September  2020   Wakapolda Jabar Tinjau Operasi Yustisi di Wilayah Kerja Polres Purwakarta   JAWA  BARAT,  INDEX  – Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan meninjau pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Purwakarta, Rabu (23/9/2020). Dalam kunjungannya, Brigjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan menekankan, Operasi yustisi untuk […]

  • BEI Berikan Literasi Pasar Modal kepada Desa Adat dan 1.000 Pacalang di Bali

    BEI Berikan Literasi Pasar Modal kepada Desa Adat dan 1.000 Pacalang di Bali

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27 Januari 2023   BEI Berikan Literasi Pasar Modal kepada Desa Adat dan 1.000 Pacalang di Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bekerja sama dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, […]

  • Peduli Covid 19 Kejati DIY Salurkan Bantuan Kemanusiaan

    Peduli Covid 19 Kejati DIY Salurkan Bantuan Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIY,  Senin  20  April  2020   Peduli Covid 19 Kejati DIY Salurkan Bantuan Kemanusiaan   JAWA TENGAH,  INDEX  –   Kejaksaan Tinggi DIY menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 450 paket sembako ke warga terdampak wabah virus corona (Covid 19) di lingkungan Kantor Kejati DIY. Di harapkan bantuan ini dapat meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat di tengah mewabah […]

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  06  Agustus  2020

  • PDAM  Kab.Klungkung 

    PDAM  Kab.Klungkung 

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Klungkung , Senin  01  April  2024 PDAM  Kab.Klungkung

expand_less