Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 04 Januari 2019

 

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

(Foto/ilustrasi)

 

JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal melalui siaran tertulisya,Kamis (3/1/2019).

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal , adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal.(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  31  Agustus  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Singaraja, Selasa 11 Juli 2023 Ny. Putri Koster Sosialisasikan Upaya “Wujudkan Bali Sebagai Pulau Digital”   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster secara intensif mensosialisasikan capaian program Pemprov Bali yang terangkum dalam “44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru”. Mengangkat tema “Bali Sebagai Pulau Digital”, Ny. Putri Koster hadir […]

  • Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

    Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  10  Mei  2020   Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian   JAWA BARAT,INDEX –  Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Polda Jabar, Minggu (10/5/2020) menggelar Konferensi Pers kasus dugaan perbuatan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.IK., M.SI., dihadiri Waka Polres […]

  • FBI  Siap Cetak  Ahli  Forensik  dan  Trainer  Forensik  Dokumen  Investigasi

    FBI  Siap Cetak  Ahli  Forensik  dan  Trainer  Forensik  Dokumen  Investigasi

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Lampung, Senin 28  Desember   FBI  Siap Cetak  Ahli  Forensik  dan  Trainer  Forensik  Dokumen  Investigasi   LAMPUNG, indonesiaexpose.co.id  –   Pemilik  Lembaga Forensik Bisnis Investigasi ( FBI ) Indonesia  Raden Hendro mengatakan, Indonesia membutuhkan banyak Digital Forensic Specialist atau seorang ahli digital forensik, yang saat ini jumlahnya masih terhitung sedikit di dalam negeri. Hendro menjelaskan, ahli digital forensik […]

  • Kelurahan Panjer Gelar Pemantauan Protokol Kesehatan, di Pasar Rakyat Nyanggelan

    Kelurahan Panjer Gelar Pemantauan Protokol Kesehatan, di Pasar Rakyat Nyanggelan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Juli  2020   Kelurahan Panjer Gelar Pemantauan Protokol Kesehatan, di Pasar Rakyat Nyanggelan     BALI,  INDEX  –  Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar yang digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta, semua komponen ikut bergerak dalam peningkatan protokol kesehatan di masyarakat. Seperti halnya Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan […]

  • Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

    Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Maret 2024 Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat Bali untuk mewaspadai dampak cuaca ekstrem dan berhati-hati dalam beraktivitas di tengah kondisi cuaca di berbagai wilayah di Bali akhir-akhir ini. Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi […]

expand_less